Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyusunan perubahan aturan itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Penyusunan itu juga dalam rangka memastikan keberlangsungan industri LPBBTI," katanya dalam lembar jawaban tertulis, Sabtu (7/9).
Selain itu, untuk memastikan keberlangsungan industri fintech lending, Agusman menyebut OJK saat ini tengah melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri fintech lending sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023–2028.
Baca Juga: Ini Respon AFPI Terkait TWP90 Fintech Lending Membaik pada Juli 2024
Bukan tanpa sebab keberlangsungan industri fintech lending disorot. Sebab, secara laba, fintech P2P lending meraih Rp 336,01 miliar pada Juni 2024. Capaian itu turun 25,41%, jika dibandingkan posisi Juni 2023 sebesar Rp 450,51 miliar.
Sementara itu, Agusman juga membeberkan pertimbangan OJK dalam penyesuaian pembatasan manfaat ekonomi pada industri fintech lending. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya melindungi konsumen dari potensi praktik bisnis yang tidak etis, seperti bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Selain itu, memastikan bahwa penyelenggara fintech lending tidak memperluas portofolionya tanpa pengelolaan risiko kredit yang baik.
"Ditambah mencegah potensi risiko yang mungkin timbul jika industri fintech lending tumbuh terlalu cepat tanpa regulasi yang memadai," kata Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News