kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,82   12,51   1.38%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Ingatkan Bank Tak Asal Pilih Fintech Lending Dalam Skema Kredit Channeling


Kamis, 11 April 2024 / 13:55 WIB
OJK Ingatkan Bank Tak Asal Pilih Fintech Lending Dalam Skema Kredit Channeling
ILUSTRASI. Saat ini banyak bank yang menyalurkan kredit melalui skema channeling dengan fintech lending.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan kredit macet yang terjadi pada industri fintech lending membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan industri perbankan. Mengingat, saat ini banyak bank yang menyalurkan kredit melalui skema channeling dengan fintech lending.

Maklum, pendanaan dari sektor perbankan masih mendominasi bagi industri fintech lending. Per Januari 2024, perbankan telah memberikan pendanaan sekitar Rp 31,14 triliun atau sekitar 51,64 dari total outstanding pinjaman fintech lending.

Kepala Eksekekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan untuk mengantisipasi risiko dalam fintech lending, penting bagi perbankan untuk memiliki pemahaman yang baik atas proses bisnis mitra.

Dalam hal ini, Dian menilai bank perlu mampu memilih mitra yang tepat dan mematuhi regulasi yang berlaku, serta menerapkan skema mitigasi risiko yang memadai. Sembari, OJK juga mengantisipasi peningkatan potensi risiko dari skema kemitraan perbankan dengan fintech lending.

Baca Juga: OJK Masih Bisa Lakukan Penyesuaian Batas Atas Bunga Fintech Lending

Dian menyebutkan langkah-langkah yang telah OJK lakukan antara lain mengedepankan regulasi yang fleksibel untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, penggunaan regulatory sandbox dan innovation office di sisi industri fintech untuk memantau dan menguji inovasi dengan aman.

“Serta pembuatan keterampilan dan kapabilitas baru dalam manajemen risiko dan pengawasan,” ujar Dian, belum lama ini.

Selain itu, Dian bilang penyesuaian regulasi perlindungan konsumen dan koordinasi antara regulator nasional dan internasional juga penting untuk memastikan bahwa fintech lending beroperasi dalam kerangka yang aman dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: OJK: Borrower yang Tak Punya Penghasilan Tidak Bisa Pinjam Fintech

Sebelumnya, Direktur Kepatuhan & Corporate Secretary Bank Jago Tjit Siat Fun mengungkapkan bahwa pihaknya memang terus menjaga fundamental tetap baik. Salah satunya dengan memastikan kualitas penyaluran kredit dengan baik.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa Bank Jago melakukan kolaborasi dengan berbagai mitra, seperti ekosistem dan platform digital. Kerja sama itu dilakukan dengan penuh pertimbangan dan kajian untuk melihat potensi risiko yang ada.

”Termasuk dalam menyeleksi mitra pembiayaan dan mempelajari tren perilaku setiap segmen nasabah. Ini yang membuat kami mampu menjaga NPL di level rendah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (25/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×