Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun tiga rancangan aturan mengenai tata kelola industri asuransi. Hal ini bertujuan agar industri asuransi lebih baik lagi ke depannya.
Adapun ketiga rancangan aturan tersebut terdiri dari dua Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dan satu Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan dua RPOJK tersebut, satu tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dan satu lagi tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah.Keduanya merupakan penyempurnaan ketentuan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.
“Dua RPOJK itu saat ini sedang kami susun,” kata Ogi dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan Februari 2025, Rabu (4/3).
Baca Juga: OJK Targetkan RPOJK Pembiayaan UMKM Bisa Terbit Tahun Ini
Lebih lanjut, Ogi menuturkan bahwa ketentuan dari dua RPOJK tersebut termasuk batasan investasi pada pihak terkait bagi subdana PAYDI dan aset non-PAYDI, yang mama mengacu pada karakteristik risiko masing-masing, penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek, serta penyesuaian ketentuan investasi subdana PAYDI pada reksadana.
Ogi menambahkan bahwa OJK juga sedang menyusun satu RSEOJK tentang Asuransi Kesehatan yang akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut antara lain, akan mengatur penguatan sumber daya manusia (SDM) perusahaan mencakup tenaga medis, tenaga ahli asuransi kesehatan, dan Medical Advisory Board, serta pengembangan sistem informasi dalam asuransi kesehatan, pengenaan co-insurance, penawaran produk asuransi kesehatan dengan fitur coordination of benefit.
“Dan nantinya surat edaran tersebut juga akan mengatur penguatan proses underwriting mencakup aturan waiting period dan medical check up sebelum penutupan asuransi kesehatan,” kata dia.
Baca Juga: RPOJK Modal Minimum dan Pengelompokan Manajer Investasi Memaksa Konsolidasi Industri
Dia juga mengtakan bahwa pembentukan Medical Advisory Board merupakan salah satu best practicesdi tingkat global dengan tujuan untuk memberikan nasihat, pendapat, dan untuk melakukan telaah utilisasi (utilization review).
“Sehingga kami haraokan proses underwriting produk asuransi kesehatan menjadi lebih baik,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait skema coordination of benefit atau koordinasi manfaat, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tertanggal 10 September 2024 yang mengatur mengenai hal tersebut.
Ogi mengatakan, melalui skema tersebut, seorang nasabah dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi, dalam hal ini adalah dari BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta.
“Tentu OJK berharap dengan adanya skema coordination of benefit, ekosistem kesehatan menjadi semakin kuat dan bisa lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses dan layanan kesehatan,”tandasnya.
Selanjutnya: Cek Bunga Deposito Bank OCBC Tertinggi di Maret 2025 ini
Menarik Dibaca: Cek Bunga Deposito Bank OCBC Tertinggi di Maret 2025 ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News