Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai regulasi atau Peraturan OJK (POJK) untuk industri perasuransian yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain beberapa POJK baru, sebelumnya OJK juga telah menerbitkan regulasi tentang penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, spin off unit syariah, hingga peningkatan ekuitas.
Baca Juga: AAJI: Pembentukan Pusat Data Informasi Nasabah Asuransi Tengah Dikaji
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan adanya berbagai regulasi dari OJK akan membuat industri asuransi jiwa menjadi lebih sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, secara rinci terdapat beberapa dampak utama yang akan dirasakan industri asuransi jiwa dari adanya berbagai regulasi yang telah dikeluarkan OJK.
Togar menyebut regulasi yang berkaitan dengan peningkatan modal minimum akan memunculkan konsolidasi industri.
"Persyaratan modal minimum mendorong merger dan akuisisi, sehingga menghasilkan perusahaan yang lebih kuat secara finansial," ujarnya kepada Kontan, Rabu (5/2).
Selain itu, Togar menerangkan industri asuransi jiwa akan merasakan peningkatan tata kelola dan kepercayaan publik. Dia menyebut hal itu berkaitan dengan POJK Nomor 8 Tahun 2024, yang mewajibkan transparansi dan tata kelola yang lebih baik, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Berharap Industri Asuransi Kian Sehat Berkat Aturan Baru
Togar menyampaikan dampak utama lainnya, yaitu produk asuransi jiwa akan lebih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Dia menjelaskan regulasi ketat memastikan produk asuransi lebih relevan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial pemegang polis.
Lebih lanjut, penerbitan regulasi terkait PSAK 117 akan mendorong asuransi jiwa menerapkan standarisasi internasional.
Selain itu, regulasi tersebut juga dapat berdampak terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan dan manajemen risiko.
"Dengan demikian, industri bisa lebih kompetitif di tingkat global," tuturnya.
AAJI percaya langkah OJK tersebut akan menciptakan industri yang lebih stabil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan konsumen, serta pertumbuhan jangka panjang.
Baca Juga: AAJI Proyeksi Premi Asuransi Kumpulan Tetap Tumbuh pada 2025
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi baru terkait industri perasuransian pada akhir tahun lalu, seperti POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Selain itu, ada juga POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024), serta POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).
Selanjutnya: Moody’s Pertahankan Peringkat BCA, Fundamental Kinerja yang Kuat
Menarik Dibaca: Resep Nasi Tim Ayam Jamur dari Nasi Kemarin yang Harum dan Kaya Rasa, Bikin Ketagihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News