kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.991.000   -25.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.870   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.634   96,11   1,47%
  • KOMPAS100 956   17,31   1,84%
  • LQ45 745   14,47   1,98%
  • ISSI 210   1,42   0,68%
  • IDX30 387   9,07   2,40%
  • IDXHIDIV20 467   9,05   1,98%
  • IDX80 108   1,86   1,75%
  • IDXV30 114   1,02   0,91%
  • IDXQ30 127   3,44   2,78%

OJK Susun RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik Bagi PVML


Senin, 09 September 2024 / 14:03 WIB
OJK Susun RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik Bagi PVML
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML akan mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.

"Selain itu, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (6/9).

Baca Juga: OJK Tengah Susun RPOJK Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perasuransian 

Selain itu, Agusman mengatakan OJK juga tengah menyusun RPOJK tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML. Dalam RPOJK itu, dia bilang akan diatur soal pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, penyediaan dana kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang PVML.

OJK juga tengah mengatur soal RPOJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Agusman menyebut RPOJK itu akan mengatur kegiatan usaha, persyaratan penyelenggara, pentahapan kegiatan usaha, tata kelola, dan manajemen risiko, serta persyaratan permodalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×