kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK tak ingin Pegadaian Swasta main gelap-gelapan


Senin, 10 Agustus 2015 / 16:27 WIB
OJK tak ingin Pegadaian Swasta main gelap-gelapan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur pegadaian swasta yang kian menjamur. Pengaturan ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK. Menurutnya, OJK akan mengatur pegadaian swasta dalam Peraturan OJK (POJK) agar pegadaian swasta terdaftar di OJK.

Gagasan ini mengacu pada Undang-Undang Pegadaian zaman Belanda pada tahun 1928, di mana disebutkan bahwa Pegadaian hanya bisa dijalankan oleh negara dalam bentuk badan usaha.

"Kita tidak ingin pegadaian swasta main gelap-gelapan. Ini semua dalam rangka perlindungan masyarakat," terang Firdaus.

Nantinya, dalam POJK tersebut akan mencantumkan beberapa poin aturan, antara lain mewajibkan pegadaian swasta memiliki modal. Pegadaian swasta juga wajib memiliki juru taksir untuk membedakan barang (emas) asli atau palsu.

Pegadaian swasta juga diharuskan memiliki sertifikasi gadai. Nantinya sertifikat ini diterbitkan oleh Pegadaian. OJK akan meminta Pegadaian mendidik sumber daya manusia pegadaian swasta.

Adapun poin lain yang diatur POJK tentang pegadaian swasta adalah mewajibkan pegadaian swasta mengikuti standar penyimpanan barang, di mana brankas-brankas yang ada harus diasuransikan.

Ide penertiban pegadaian swasta ini diharapkan dapat mendorong kebangkitan studi prodi pegadaian.

"Kami akan minta Kementerian Keuangan untuk menghidupkan lagi sekolah prodi pegadaian ini," tutup Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×