kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Jalankan Fungsi Penyidikan, OJK Selesaikan Total 116 Perkara


Rabu, 10 Januari 2024 / 06:51 WIB
Jalankan Fungsi Penyidikan, OJK Selesaikan Total 116 Perkara
ILUSTRASI. OJK telah menyelesaikan total 116 perkara dalam menjalankan fungsi penyidikan sampai 28 Desember 2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan total 116 perkara dalam menjalankan fungsi penyidikan sampai 28 Desember 2023. 

Secara rinci, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan penydiik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang terdiri dari 91 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB). 

Sophia mengatakan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 89 perkara.

Baca Juga: Satgas OJK Memblokir 40 Investasi Ilegal dan 2.248 Pinjol Ilegal

"Berdasarkan total perkara itu, 82 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (9/1).

Sophia menjelaskan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam perekonomian nasional, OJK akan melaksanakan sejumlah cara. 

OJK akan mempererat koordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, hingga Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, OJK juga akan bekerja sama dengan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×