Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT AMB Insurance Broker.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 18 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-57/PD.02/2026 per 12 Februari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Anugrah Medal Broker menjadi PT AMB Insurance Broker.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Duta Inti Varia Insurance Broker
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT AMB Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi PT WPS Insurance Broker
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT AMB Insurance Broker didirikan pada 2010 sebagai perusahaan pialang asuransi. Perusahaan tersebut juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO).
Adapun alamat kantor PT AMB Insurance Broker berada di Jalan Bukit Hijau 3 Nomor 9, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT NPM Insurance Broker
Selanjutnya: Perusahaan Data Center Nextier Pengendali Baru MGLV Beli 78,74% di Harga Rp 92
Menarik Dibaca: 6 Tanda pada Tubuh jika Kesehatan Usus Bermasalah, Apa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)