Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan tahap finalisasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholders terkait aturan Produk Asuransi Kesehatan yang akan tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK).
"Sampai saat ini, OJK masih dalam tahap finalisasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholders mengenai area-area yang perlu perbaikan dan penyempurnaan atas praktek pemasaran asuransi kesehatan saat ini," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (10/9).
Lebih lanjut, Ogi menyebut beberapa aspek penguatan yang akan tertuang dalam aturan tersebut, antara lain pengaturan desain produk asuransi kesehatan, tata kelola pengelolaan produk asuransi kesehatan, dan kriteria bagi perusahaan yang akan melakukan pemasaran asuransi kesehatan.
Baca Juga: Spin Off UUS Asuransi Akan Ramai pada Tahun Depan
Dia bilang rencana pengaturan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran OJK merupakan salah satu aturan pelaksanaan POJK 8 Tahun 2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Adapun aturan itu direncanakan akan masuk program legislasi OJK Tahun 2025 dengan target triwulan I-2025.
Sementara itu, terkait kinerja asuransi kesehatan, Ogi menyampaikan pendapatan premi asuransi kesehatan di asuransi jiwa per Juli 2024 mencapai Rp 17,24 triliun. Nilai itu naik 32,98% secara Year on Year (YoY). Adapun klaim asuransi kesehatan pada periode yang sama mencapai Rp 12,45 triliun, atau naik sebesar 22,33% YoY.
Baca Juga: BNI Life Prediksi Klaim Asuransi Kesehatan Capai Rp 515 Miliar Hingga Akhir Tahun
Pada asuransi umum, pendapatan premi asuransi kesehatan per Juli 2024 mencapai Rp 5,83 triliun atau naik 19,47% YoY, sedangkan klaim asuransi kesehatan pada periode yang sama mencapai Rp 4,1 triliun atau naik 7,99% YoY. Adapun rasio klaim asuransi kesehatan baik untuk asuransi jiwa maupun asuransi umum masih terjaga di sekitar 80%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News