kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Surat Edaran OJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan Tengah Disusun


Sabtu, 10 Agustus 2024 / 08:33 WIB
Surat Edaran OJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan Tengah Disusun
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Produk Asuransi Kesehatan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Produk Asuransi Kesehatan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat sektor asuransi kesehatan, mengikuti jejak SEOJK 5/2022 tentang PAYDI.

"Saat ini, masih dilakukan tahap kajian mengenai pokok permasalahan dan hal apa saja yang perlu diatur ke depannya," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).

Dalam hal kinerja, Ogi mengungkapkan bahwa sektor asuransi kesehatan menunjukkan pertumbuhan positif hingga Juni 2024. 

Pendapatan premi untuk asuransi kesehatan pada asuransi umum mencapai Rp 4,81 triliun per Juni 2024, naik sebesar 16,88% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Inflasi Medis Menyulut Premi Asuransi Kesehatan

Namun, klaim asuransi kesehatan juga mengalami peningkatan. Pada kuartal II-2024, klaim untuk asuransi kesehatan umum mencapai Rp 3,45 triliun, meningkat 7,04% dibandingkan tahun lalu.

Ogi menjelaskan bahwa salah satu penyebab kenaikan premi asuransi kesehatan adalah inflasi biaya medis. 

Menurut Mercer Marsh Benefits (MMB) Health Trends 2024, inflasi medis di Indonesia diperkirakan akan mencapai 13% pada tahun 2024. 

"Hal tersebut menjadi pemicu bagi perusahaan asuransi untuk menaikkan premi asuransi kesehatan. Hal itu juga untuk memastikan perusahaan memiliki dana yang cukup guna menanggung biaya kesehatan bagi pemegang polis," ujar Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×