kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,96   2,24   0.25%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Beberkan Penyempurnaan Aturan di POJK Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi


Senin, 27 Mei 2024 / 04:35 WIB
OJK Beberkan Penyempurnaan Aturan di POJK Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi
ILUSTRASI. OJK merilis POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.. KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. Adapun POJK itu mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Mengenai POJK Nomor 8 Tahun 2024, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mengatakan salah satunya akan diatur mengenai penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi.

"Nantinya produk tertentu saja yang akan diberikan izin," ungkapnya dalam sosialisasi POJK Nomor 8 Tahun 2024 di YouTube PVML OJK, Rabu (22/5).

Baca Juga: Tugu Insurance Catat Premi Asuransi Kredit Rp 2,31 Miliar Hingga April 2024

Djonieri menyebut OJK juga akan mengatur mengenai penggunaan polis asuransi secara elektronik dan tata kelola produk asuransi, baik penghitungan premi dan kehati-hatian dalam mengeluarkan produk, serta sisi tanggung jawab kepada pemegang polis.

Dia bilang butir penyempurnaan yang tertuang dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dia berharap POJK No 4/2024 dapat mendukung dan menciptakan ekosistem industri perasuransian yang sehat dan memiliki daya saing yang kuat.

Selain itu, Djonieri menerangkan ada perluasan ruang lingkup usaha industri perasuransian dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK meliputi kegiatan pemberian manfaat terkait kegiatan kredit/pembiayaan antara kreditur dan debitur serta penyediaan produk suretyship. 

Adapun penguatan ruang lingkup itu telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. 

Baca Juga: AAUI Proyeksi Asuransi Perjalanan Masih Punya Potensi Besar di Tahun 2024

"Oleh karena itu, pengaturan ruang lingkup usaha industri perasuransian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan perlu diharmonisasi dengan POJK Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, yang salah satunya memberikan payung hukum bagi pelaku asuransi syariah untuk menyelenggarakan produk asuransi yang dikaitkan dengan pembiayaan syariah dan produk suretyship syariah," tuturnya.

Djonieri menyebut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut juga merupakan penyempurnaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Adapun penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai jenis dan kriteria produk asuransi, penguatan ketentuan PAYDI, klausul polis asuransi, mekanisme perhitungan dan penetapan premi/Kontribusi, mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penyelenggaraan produk asuransi secara digital, pemenuhan prinsip syariah, kajian, pemantauan kinerja produk asuransi, komite pengembangan Produk Asuransi, dan penghentian produk asuransi.

Dia bilang penyempurnaan ketentuan juga dilakukan dalam rangka merespon perkembangan inovasi produk asuransi dan pemasaran produk asuransi yang bervariatif dan dinamis di pasar asuransi. 

Dengan demikian, diperlukan penyederhanaan proses persetujuan atau pelaporan produk asuransi dengan tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar, antara lain melalui penguatan peran komite pengembangan produk asuransi dan kewajiban perusahaan dalam melakukan kajian atau pengujian produk asuransi sebelum melakukan pemasaran produk asuransi. 

Ditambah adanya kewajiban perusahaan melakukan evaluasi pemantauan atas kinerja setiap produk asuransi yang telah dipasarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×