kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   9.000   0,60%
  • USD/IDR 15.875   60,00   0,38%
  • IDX 7.200   -45,73   -0,63%
  • KOMPAS100 1.102   -8,07   -0,73%
  • LQ45 873   -6,30   -0,72%
  • ISSI 220   -2,35   -1,06%
  • IDX30 448   -4,16   -0,92%
  • IDXHIDIV20 539   -6,56   -1,20%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 132   -4,54   -3,33%
  • IDXQ30 148   -1,52   -1,02%

OJK Tengah Finalisasi SEOJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan


Kamis, 28 November 2024 / 17:46 WIB
OJK Tengah Finalisasi SEOJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. Asuransi Kesehatan: Pelayanan kesehatan di sebuah Rumah Sakit di Tangerang Selatan, Senin (11/11/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait produk asuransi kesehatan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait produk asuransi kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut SEOJK itu nantinya akan berisi perbaikan dan penyempurnaan atas praktik pemasaran asuransi kesehatan saat ini.

Dia menjelaskan, dalam merumuskan SEOJK terkait produk asuransi kesehatan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dia tak memungkiri memang diperlukan perbaikan di ekosistem kesehatan, terutama pada rumah sakit, farmasi, dan lainnya, untuk memitigiasi risiko di sektor kesehatan.

Baca Juga: Menilik Prospek Asuransi Umum pada Tahun Depan

"Kami sedang finalisasi tentang produk asuransi kesehatan, seperti yang kami lakukan beberapa waktu lalu mengenai perbaikan asuransi unitlink. Jadi, diharapkan proses itu tetap berjalan dan mudah-mudahan akan memperbaiki ekosistem dari industri kesehatan," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Dalam SEOJK yang tengah difinalisasi itu, Ogi menerangkan nantinya akan ada rumusan terkait proses batasan klaim kesehatan.

"Mudah-mudahan ada suatu hal yang konkret untuk perbaikan ekosistem kesehatan yang lebih efisien, lebih mudah klaimnya, dan lebih sehat untuk rumah sakit, farmasi, dokter, dan lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: PPN 12% Bisa Pengaruhi Pembelian Produk Asuransi, Ini Kata Bos Prudential Indonesia

Sebagai informasi, pengaturan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran OJK terkait produk asuransi kesehatan merupakan salah satu aturan pelaksanaan POJK 8 Tahun 2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Sementara itu, terkait kinerja asuransi kesehatan, Ogi sempat menyampaikan pendapatan premi asuransi kesehatan di asuransi jiwa per Juli 2024 mencapai Rp 17,24 triliun. Nilai itu naik 32,98% secara Year on Year (YoY). Adapun klaim asuransi kesehatan pada periode yang sama mencapai Rp 12,45 triliun, atau naik sebesar 22,33% YoY. 

Pada asuransi umum, pendapatan premi asuransi kesehatan per Juli 2024 mencapai Rp 5,83 triliun atau naik 19,47% YoY, sedangkan klaim asuransi kesehatan pada periode yang sama mencapai Rp 4,1 triliun atau naik 7,99% YoY.

Baca Juga: Menilik Prospek Asuransi Umum pada Tahun Depan

Adapun rasio klaim asuransi kesehatan baik untuk asuransi jiwa maupun asuransi umum masih terjaga di sekitar 80%. 

Selanjutnya: PPN 12% Disinyalir Ditunda, Pemerintah Disarankan Terapkan Pajak Karbon Mulai 2025

Menarik Dibaca: Daerah Ini Alami Hujan Petir, Berikut Proyeksi Cuaca Besok (29/11) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×