Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund masih belum kelar sampai saat ini. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sampai saat ini tetap melakukan pemantauan atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada TaniFund, khususnya terkait penanganan pendanaan macet atau gagal bayar lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya mewajibkan kepada Tanifund sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan borrower mengacu pada ketentuan POJK Nomor 10 Tahun 2022.
"Dalam prosesnya, OJK melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian permasalahan serta proses perbaikan yang dilakukan oleh Tanifund," kata Agusman, Kamis (7/3).
Baca Juga: Jaga Diri dari Ancaman Ikut Terseret Gagal Bayar Fintech Lending
Dalam hal pihak TaniFund tidak melaksanakan komitmen penyelesaian, Agusman menyatakan OJK sesuai kewenangannya dapat mengenakan pembinaan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Agusman menyebut saat ini OJK juga sedang melakukan pendalaman atas adanya indikasi fraud yang terjadi di TaniFund.
Berdasarkan pantauan Kontan lewat situs resmi TaniFund, tertera bahwa perusahaan tersebut sedang dalam pantauan OJK. Adapun TKB90 TaniFund pada 7 Maret 2024 tercatat sebesar 36,07%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News