Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan RPOJK itu disusun dalam rangka memperkuat penerapan manajemen risiko bagi PVML.
"Selain itu, RPOJK tersebut disusun sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK dan menyempurnakan pengaturan eksisting pada POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8).
Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 128 Perkara hingga Juli 2024
Selain RPOJK tersebut, OJK juga tengah menyusun RPOJK Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP).
Adapun RPOJK itu disusun sebagai tindak lanjut UU P2SK terkait penguatan kualitas SDM di sektor keuangan. RPOJK itu akan mengatur mengenai kewajiban penyediaan dana pendidikan, pelatihan sumber daya manusia (SDM), dan stándar kompetensi bagi SDM di industri PPDP, serta sistem dan prosedur dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan.
Dengan demikian, industri PPDP dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
Selanjutnya: Kepala BKF Prediksi The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Lebih Banyak
Menarik Dibaca: Mau Beli Properti? Bank Mandiri Gelar Lelang Festival 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News