kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK terapkan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP)


Kamis, 10 Juni 2021 / 14:03 WIB
OJK terapkan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP)
ILUSTRASI. Kantor dan gedung OJK otoritas Jasa Keuangan di Jakrta Pusat


Reporter: Amanda Christabel | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan SNI ISO 37001 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejalan dengan OJK yang ditunjuk sebagai regulator di sektor jasa keuangan.

Dalam mewujudkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yaitu penerapan manajemen anti penyuapan di sektor jasa keuangan, OJK bersama Industri Jasa Keuangan menerapkan SNI ISO 37001 terkait SMAP.

“Di tahun ini, OJK menyusun Inisiatif Strategis untuk menerapkan Anti Bribery Management System sesuai best practice internasional yaitu Implementasi SNI ISO 37001 SMAP di OJK dan Sektor Jasa Keuangan,” ujar Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ahmad Hidayat, dalam siaran persnya, Kamis (10/6).

Bentuk implementasi SMAP di OJK dan Sektor Jasa Keuangan adalah dengan program kepatuhan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. Selain itu, peningkatan transparansi dan kredibilitas OJK dan Sektor Jasa Keuangan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional.

Baca Juga: OJK: Penyelesaikan kredit dengan skema debt to equity swap diperbolehkan

OJK juga membuat tata kelola yang dengan penandatanganan Pakta Integritas OJK setiap tahunnya. Seluruh Anggota Dewan Komisioner dan pegawai OJK dengan level jabatan staf ke atas juga wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala.

Selain itu, pengelolaan Whistle Blowing System (WBS) juga dilakukan OJK oleh pihak eksternal untuk menjaga independensi dan jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan pelapor.

Sejak tahun 2015 sampai Desember 31 2020, Unit Pengendalian Gratifikasi OJK menerima 1.141 Laporan Gratifikasi senilai kurang-lebih Rp7,993 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×