Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan (spin off) Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Baleid ini salah satunya meminta perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan (spin off) paling lambat 31 Desember 2026.
“Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah dan belum melakukan Pemisahan Unit Syariah sampai batas waktu sebagaimana dimaksud, OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah,” tulis Beleid tersebut dikutip Kontan.co.id, Kamis (20/7).
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Poin Pentingnya
Dijelaskan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan syariah yang baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas (modal) minimum wajib melakukan penambahan modal.
“Penambahan ekuitas Unit Syariah yang berasal dari pemegang saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, penambahan ekuitas Unit Syariah yang berasal dari investor baru dan/atau pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang telah memperoleh izin usaha,” jelasnya.
Adapun syarat yang perlu dipenuhi perusahaan untuk spin off ini di antaranya nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta Unit Syariah telah mencapai paling sedikit 50%, dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selain itu, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi, dan Rp 200 miliar bagi unit usaha syariah perusahaan reasuransi.
Lebih lanjut, perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah kepada regulator untuk mendapat persetujuan paling lambat 31 Desember 2023.
Direktur Utama PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance Rahmat Budi Legowo menyatakan bahwa sebenarnya perseroan telah berencana untuk melakukan spin off di tahun 2024, sesuai dengan POJK yang berlaku sebelumnya.
“Waktu itu ada perubahan lagi waktunya 10 tahun, itu pun apabila portofolio asuransi syariah itu sendiri sudah melebihi 50% dari total portofolio yang dimiliki oleh satu entitas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/7).
Baca Juga: OJK Benahi Aturan Asuransi, Allianz Life Siap Patuhi
Budi menuturkan bahwa pihaknya siap mengikuti aturan spin off UUS yang dicanangkan oleh regulator. Bahkan, kata dia, pihaknya bakal menambah portofolio unit syariah di tahun ini menjadi 7%.
“Portofolio kita tahun lalu Rp 2,6 triliun, syariah sendiri mengambil porsi sekitar Rp 100 miliar kurang lebih 4%. Tahun ini dari Rp 3,2 triliun (portofolio) direncanakan menjadi 7% untuk syariah,” tuturnya.
Selain itu, sebelumnya PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) menyatakan persiapan spin off UUS semakin matang. Bahkan perseroan menargetkan ini bakal dilakukan pada awal semester II-2023.
“Persiapan sudah (90%) lebih, jadi nanti setelah dapat lisensi OJK kemudian kita fully operatednya mungkin 1-2 bulan setelah itu,” kata Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia Achmad Kusna Permana beberapa waktu lalu.
Achmad menyebutkan bahwa pada kuartal I-2023 pihaknya memiliki ekuitas di angka Rp 5,7 triliun untuk bisnis konvensional dan Rp 3,2 triliun untuk unit usaha syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News