Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun rancangan regulasi terbaru terkait pemisahan unit usaha syariah pada industri asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan. Regulasi tersebut termaktub sebagai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Spin Off.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, subtansi pengaturan yang dimuat di dalam RPOJK Spin Off tersebut telah dibahas pada 29 Mei 2023.
“Selanjutnya akan dikonsultasikan dengan DPR pada bulan Juni untuk kemudian dilakukan penetapan,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (6/6).
Ogi menyebutkan ada beberapa poin pengaturan yang tertera di dalam baleid RPOJK Spin Off tersebut.
“Substansi pengaturan dalam RPOJK Spin Off antara lain mengenai bentuk dan cara spin off, kriteria spin off, kewenangan OJK meminta spin off, perlindungan konsumen dalam rangka spin off, sinergi perusahaan hasil spin off,” jelasnya.
Baca Juga: OJK: Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi dalam Tahap Finalisasi
RPOJK tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Di beleid tersebut disebutkan bahwa perusahaan asuransi, reasuransi dan penjaminan wajib melakukan spin off unit syariah ketika memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.
“Selain itu, OJK dapat meminta spin off unit syariah dalam rangka konsolidasi. Dalam UU tersebut juga mengamanatkan pengaturannya dalam POJK ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak UU PPSK disahkan atau pada 12 Juli 2023, setelah dikonsultasikan dengan DPR,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu poin yang diatur dalam rancangan regulasi itu adalah mengenai batas waktu perusahaan asuransi untuk melakukan spin off.
Pada aturan sebelumnya di UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, kewajiban spin off unit asuransi syariah maksimal dilakukan pada 2024. Dalam rancangan regulasi terbaru, OJK memberi batas waktu hingga 2026.
“Batas waktu ini masih bisa berubah tapi untuk saat ini yang dipilih adalah 31 Desember 2026, jadi ada waktu tiga tahun,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK Dewi Astuti.
Dewi bilang jika nantinya regulasi tersebut nanti terbit, seluruh perusahaan asuransi akan diminta memberikan action plan kepada OJK yang berisi tentang rencana dan bagaimana perusahaan melakukan spin off.
“Termasuk juga untuk yang merencanakan tidak melakukan spin off tetapi melakukan misalnya menjual portofolio dan sebagainya,” katanya.
Selain itu, lanjut Dewi, untuk kepentingan perlindungan konsumen perusahaan wajib memberikan kejelasan terkait hak dan kewajiban bagi pemegang polis atau nasabah sebelum melakukan spin off.
“Untuk menghindari terjadinya pengaduan konsumen di kemudian hari,” imbuhnya.
Baca Juga: OJK Rencanakan Aturan Baru Modal Minimum Perusahaan Asuransi, Ini Respons BRI Life
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News