Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat. Dengan demikian, ekosistem keuangan makin aman dan terpercaya, termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia," ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/11).
Baca Juga: AAJI Proyeksikan Produk Endowment Masih Tumbuh Stabil ke Depannya
Friderica menerangkan POJK pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan itu juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Adapun sejumlah substansi pengaturan yang tertuang dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain:
a. Ketentuan umum yang memuat definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Entitas, Entitas Ilegal, dan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
b. Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
c. Kelembagaan Satuan Tugas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satuan Tugas, struktur organisasi termasuk satuan tugas yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dilaksanakan anggota Satuan Tugas sesuai
dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satuan Tugas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satuan Tugas, dan kerja sama Satuan Tugas dengan pihak lain.
e. Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
f. Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.
Baca Juga: Perusahaan Asuransi Masih Dihadapkan Isu Gagal Bayar Klaim, Begini Kata Pengamat
Lebih lanjut, Friderica mengatakan pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Dia bilang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai dengan POJK itu diundangkan, Friderica menyebut jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota, terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
“Dengan kehadiran POJK itu, peran Satgas PASTI akan makin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” kata Friderica.
Selanjutnya: AAJI Proyeksikan Produk Endowment Masih Tumbuh Stabil ke Depannya
Menarik Dibaca: Harga Emas Stabil, Pasar Mencermati Hasil Pilpres AS yang Masih Ketat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News