Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rilis empat Peraturan OJK (POJK) sekaligus bagi perusahaan modal ventura. Harapannya, POJK ini bisa mendorong munculnya modal ventura baru. Selain lini bisnis modal ventura juga kian leluasa.
Rincian POJK tentang modal ventura antara lain: Pertama, POJK Nomor 34/POJK 05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. Kedua, POJK Nomor 35/POJK 05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Ketiga, POJK Nomor 36/POJK.05/2015 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura. Terakhir, POJK Nomor 37/POJK 05 Tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menjelaskan, kehadiran POJK ini merespon kebutuhan masyarakat akan lembaga keuangan yang progresif dan responsif atas bisnis yang kreatif dan inovatif.
"Kehadiran modal bentura itu bisa menjadi jembatan penemuan bisnis start up yang kreatif dan inovatif diarahkan untuk pengembangan bisnis perusahaan atau komunitas," terang Dumoly pada Senin (18/1).
Plus, POJK modal ventura sebagai wujud dari fokus wasit lembaga keuangan ini untuk pengembangan usaha menengah kecil mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News