kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.358   4,00   0,02%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan PSAK 117, Ini Respons YOII


Jumat, 01 Mei 2026 / 21:39 WIB
OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan PSAK 117, Ini Respons YOII
ILUSTRASI. PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) (Dok/YOII)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahun buku 2025 berbasis standar baru, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.

Tenggat yang semula ditetapkan paling lambat 30 April 2026 kini diperpanjang menjadi 30 Juni 2026.

Corporate Secretary PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) Rahmat Dwiyanto mengapresiasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Mobil Listrik dan Bahan Bakar Bensin Beda Risiko, Simak Cara Pilih Asuransi Kendaraan

Ia menilai, langkah OJK mencerminkan pendekatan regulator yang adaptif serta memahami kompleksitas implementasi standar baru di industri asuransi.

“Penerapan PSAK 117 merupakan perubahan yang sangat fundamental, tidak hanya dari sisi akuntansi, tetapi juga proses bisnis dan pelaporan keuangan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (1/5/2026).

Menurut Rahmat, tambahan waktu yang diberikan tergolong wajar dan proporsional. Pasalnya, auditor membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian dan pengujian ulang atas saldo awal maupun akhir, termasuk proses penyajian kembali (restatement) laporan keuangan tahun sebelumnya yang masih menggunakan standar lama.

Ia menambahkan, proses tersebut memerlukan waktu yang memadai guna memastikan kualitas, konsistensi, serta keandalan laporan keuangan, sekaligus melindungi kepentingan pemegang polis, pemegang saham, dan publik.

Baca Juga: Modus Penipuan KUR BRI Mengintai, Jangan Sampai Terjebak

Rahmat menyebutkan, YOII sendiri telah melakukan parallel reporting sebagai bagian dari masa transisi sejak Januari 2025.

Bahkan, laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit dengan penerapan PSAK 117 telah disampaikan sesuai ketentuan bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni sebelum 31 Maret 2026.

Meski demikian, ia memahami tingkat kesiapan masing-masing perusahaan berbeda, terutama bagi entitas dengan portofolio kontrak jangka panjang yang lebih kompleks. Oleh karena itu, perpanjangan waktu dinilai penting bagi industri.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan kesiapan YOII merupakan hasil persiapan bertahap selama beberapa tahun terakhir, mencakup penyesuaian sistem core insurance dan akuntansi, pengembangan model aktuaria untuk pengukuran kontrak, penyediaan data historis yang lebih granular, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi intensif dengan auditor eksternal.

“Secara umum, perusahaan telah siap memenuhi kewajiban penyampaian laporan berdasarkan PSAK 117 sesuai target yang ditetapkan,” katanya.

Baca Juga: TAF Pertimbangkan Kenaikan Yield dan Suku Bunga dalam Penerbitan Obligasi

Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan industri asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan.

Ia menjelaskan, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, telah menyampaikan kebijakan penyesuaian tersebut melalui surat kepada asosiasi dan pelaku industri.

OJK juga melakukan sejumlah penyesuaian terkait kewajiban pelaporan lain yang berkaitan dengan laporan keuangan tersebut.

Di antaranya penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan audited diterima, serta penyesuaian batas waktu penyampaian ringkasan laporan keuangan tahunan menjadi paling lambat 31 Juli 2026.

Baca Juga: Transaksi Debit Contactless BRI Tembus Rp 15,9 Triliun pada Kuartal I-2026

Selain itu, batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan juga disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh,” ujar Agus.

OJK menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×