kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.912   42,00   0,24%
  • IDX 5.672   -148,76   -2,56%
  • KOMPAS100 733   -19,19   -2,55%
  • LQ45 559   -13,70   -2,39%
  • ISSI 197   -4,60   -2,28%
  • IDX30 318   -7,29   -2,24%
  • IDXHIDIV20 392   -8,84   -2,21%
  • IDX80 83   -2,19   -2,56%
  • IDXV30 107   -1,62   -1,50%
  • IDXQ30 102   -2,38   -2,27%

OJK Terbitkan PADK 38/2025, Atur Penilaian Tingkat Kesehatan Fintech Lending


Rabu, 14 Januari 2026 / 10:01 WIB
OJK Terbitkan PADK 38/2025, Atur Penilaian Tingkat Kesehatan Fintech Lending
ILUSTRASI. OJK resmi terbitkan PADK baru yang mewajibkan P2P lending mencapai minimal Peringkat Komposit 3 (Cukup Sehat). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 38/PADK.06/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun PADK merupakan perubahan nama dari Surat Edaran OJK (SEOJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penerbitan PADK itu merupakan tindak lanjut amanat Pasal 167 ayat (3), Pasal 171 ayat (3), dan Pasal 177 ayat (8) Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI. Dia menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam PADK itu.

"Salah satunya mengatur mengenai tata cara penilaian tingkat kesehatan penyelenggara secara individual, pengkinian penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, rencana tindak, pelaporan, serta verifikasi dan validasi oleh OJK," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: AAJI Proyeksikan Produk Endowment Masih Berpeluang Tumbuh pada 2026

Jika menilik PADK Nomor 38/PADK.06/2025, terdapat sejumlah cakupan penilaian tingkat kesehatan yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending. OJK menerangkan cakupan penilaiannya terhadap faktor permodalan, kualitas pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen. 

Dalam PADK Nomor 38/PADK.06/2025, OJK juga menyebut terdapat batas minimum peringkat komposit yang harus dipenuhi penyelenggara fintech lending. Adapun penyelenggara harus memenuhi persyaratan tingkat kesehatan paling sedikit Peringkat Komposit 3. Asal tahu saja, Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian tingkat kesehatan penyelenggara. 

Secara rinci, penilaian tingkat kesehatan ditetapkan 5 peringkat komposit dengan kategori, yakni peringkat komposit 1 (sangat sehat), peringkat komposit 2 (sehat), peringkat komposit 3 (cukup sehat), peringkat komposit 4 (kurang sehat), dan peringkat komposit 5 (tidak sehat).

Baca Juga: Likuiditas Longgar, Bank Belum Perlu Menerbitkan Surat Utang

Sementara itu, dijelaskan bahwa Peraturan Anggota Dewan Komisioner tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Desember 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×