kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.599.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

OJK Terbitkan PADK No. 7 Tahun 2026 tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan SMI


Rabu, 05 Agustus 2026 / 17:20 WIB
OJK Terbitkan PADK No. 7 Tahun 2026 tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan SMI
ILUSTRASI. 17 Tahun Berdiri, PT SMI Salurkan Pembiayaan Mencapai Rp 274,96 Triliun (Dok/PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero))


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI (Persero). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan PADK itu merupakan amanat Pasal 52 ayat (6) Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Dia bilang ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam PADK tersebut.

"Adapun mengatur pedoman penilaian kualitas piutang pembiayaan berdasarkan tiga pilar, yaitu prospek usaha debitur, kinerja keuangan debitur, dan kemampuan membayar debitur," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Pemda Berebut Pinjaman, 29 Daerah Ajukan Dana Hingga Rp 9 Triliun ke SMI

Dalam sektor PVML, Agusman menerangkan OJK juga tengah menyusun rancangan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak

Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Agusman menyebut POJK itu disusun untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya. Dia bilang ada sejumlah ketentuan yang akan disesuaikan dalam POJK tersebut.

"Penyesuaiannya melalui perubahan parameter kuantitatif penetapan status Pengawasan Intensif dan Pengawasan Khusus bagi PVML, serta jangka waktu penetapan status Pengawasan Khusus," kata Agusman. 

Baca Juga: SMI Beri Pembiayaan Rp 37,41 Triliun ke Pemda, OJK: Bisa Genjot Pembangunan Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×