kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.856.000   -34.000   -1,18%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

OJK Sanksi 42 Multifinance, Modal Ventura, dan Fintech P2P pada Januari 2026


Jumat, 06 Februari 2026 / 17:26 WIB
OJK Sanksi 42 Multifinance, Modal Ventura, dan Fintech P2P pada Januari 2026
ILUSTRASI. OJK beri 176 sanksi ke multifinance hingga fintech P2P lending Januari 2026. Pelanggaran regulasi ini berpotensi merugikan (DOK/OJK)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri jasa keuangan non-bank selama Januari 2026.

Penindakan ini mencakup perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan modal ventura, hingga penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.

Sepanjang periode tersebut, OJK memberikan sanksi kepada 22 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 4 perusahaan modal ventura, serta 16 penyelenggara fintech P2P lending.

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 11 lembaga keuangan mikro, 9 perusahaan pergadaian, dan 2 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: OJK: Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar per Desember 2025

Agusman menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan OJK. Selain itu, sanksi juga merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan rutin maupun pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh OJK terhadap pelaku industri.

"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 58 sanksi denda dan 108 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

Baca Juga: OJK Proyeksi Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 6%-8%, Ini Kata Pengamat

OJK menegaskan, langkah penegakan kepatuhan ini bertujuan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML (Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya) agar meningkatkan penerapan tata kelola yang baik (good governance), prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan peningkatan aspek kepatuhan tersebut, OJK berharap pelaku industri dapat meningkatkan kinerja usaha sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. 

Selanjutnya: Panduan Investasi Saham 2026: 7 Langkah Strategis Memulai bagi Pemula

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (7/2), Hujan Amat Deras Guyur Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×