kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.460   17,00   0,10%
  • IDX 6.840   24,11   0,35%
  • KOMPAS100 991   6,10   0,62%
  • LQ45 768   4,76   0,62%
  • ISSI 217   0,69   0,32%
  • IDX30 399   2,29   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   0,55   0,12%
  • IDX80 112   0,61   0,55%
  • IDXV30 115   0,27   0,24%
  • IDXQ30 131   0,54   0,42%

OJK Terima 7 Pengaduan Soal TaniFund Pasca Izin Usaha Dicabut - Akhir Desember 2024


Senin, 03 Februari 2025 / 19:00 WIB
OJK Terima 7 Pengaduan Soal TaniFund Pasca Izin Usaha Dicabut - Akhir Desember 2024
ILUSTRASI. OJK menerima 7 pengaduan terkait fintech lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sejak pencabutan izin usaha sampai 31 Desember 2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 7 pengaduan terkait fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sejak pencabutan izin usaha sampai 31 Desember 2024. Adapun pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan pasca-pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi TaniFund telah mengumumkan pembubaran perusahaan melalui beberapa surat kabar pada 1 Agustus 2024. Selain itu, diumumkan juga melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 02 Agustus 2024.

"Tercatat, sejak pencabutan izin usaha sampai 31 Desember 2024, OJK menerima 7 pengaduan terkait TaniFund," katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/2).

Saat ini, Ismail mengatakan telah terbentuk Tim Likuidasi TaniFund, sehingga masyarakat yang akan menyelesaikan hak dan kewajibannya dapat menghubungi Tim Likuidasi TaniFund sebagaimana informasi yang tersedia di situs resmi TaniFund.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Regulasi Pemberian THR untuk Ojol

Terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di TaniFund, Ismail menyebut hal itu telah ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan.

Sebelumnya, OJK menyatakan penagihan pinjaman kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan meski fintech TaniFund telah dicabut izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi TaniFund.

"Penagihan kepada borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (6/11).

Agusman menerangkan bahwa PT Tani Fund Madani Indonesia telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan penunjukkan Tim Likuidasi. Adapun RUPS itu menunjuk 4 orang sebagai Tim Likuidasi. Dengan demikian, Tim Likuidasi TaniFund dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja. 

Baca Juga: OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×