Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha 5 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) secara bersamaan. Pencabutan izin usaha 5 LKM itu diumumkan di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024.
1. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Sido Mulyo
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Sido Mulyo berdasarkan KEP-138/KO.13/2024 per 25 November 2024. Adapun Koperasi LKM Sido Mulyo beralamat di Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak 25 November 2024.
Baca Juga: OJK Dorong Digitalisasi dan Inklusi Keuangan untuk Majukan Industri Asuransi di 2025
2. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pondok Subur
Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Pondok Subur berdasarkan KEP-137/KO.13/2024 per 25 November 2024. OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Pondok Subur yang beralamat di Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak 25 November 2024.
3. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Desa Bendo
OJK menyatakan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Desa Bendo berdasarkan KEP-136/KO.13/2024 per 25 November 2024. Adapun Koperasi LKM Desa Bendo beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sragen, dan pencabutan izin usaha terhitung sejak tanggal 25 November 2024.
4. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Soko Rahayu
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha LKM itu berdasarkan KEP-135/KO.13/2024 per 25 November 2024. Tercatat, Koperasi LKM Soko Rahayu beralamat di Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, dan terhitung dicabut izin usaha sejak 25 November 2024.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo
5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo
OJK menyatakan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo berdasarkan KEP-134/KO.13/2024 per 25 November 2024. Adapun Koperasi LKM Murih Raharjo beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, dan dicabut izin usaha terhitung sejak 25 November 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha 5 LKM itu, OJK mengharuskan Kantor LKM yang dimaksud ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Selain itu, pengurus Koperasi LKM yang dimaksud juga diminta melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. OJK juga meminta penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing LKM akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus LKM juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Keberlanjutan LKM
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman sempat menyatakan ada sejumlah tantangan yang saat ini dihadapi industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Tantangan itu yang menjadi faktor utama LKM berguguran. Agusman mengatakan salah satu tantangan tersebut, yakni keterbatasan dana.
"Adanya tata kelola yang kurang baik dan kurangnya keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia," ucapnya dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 di Westin Hotel, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Soko Rahayu
Oleh karena itu, Agusman mendorong industri agar merapikan tata kelola, serta memperkuat keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu, diperlukan juga adanya pendanaan yang dibuat secara lebih baik lagi.
Untuk menjaga keberlanjutan bisnis LKM, OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 pada 25 November 2024. Agusman menerangkan roadmap tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Dengan diterbitkannya UU P2SK, pengaturan dan penawasan LKM itu makin jelas bagaimana harus ditata, termasuk di dalamnya dijelaskan mengenai kategorisasi dari LKM," ungkapnya.
Selain itu, Agusman bilang OJK juga akan membuat Peraturan OJK (POJK) tentang LKM. Dia mengatakan salah satu poin yang akan diatur dalam POJK LKM, yakni adanya kategorisasi LKM berdasarkan skala usaha kecil, menengah, dan besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News