Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 4 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending sepanjang 2024. Ada pun keputusan itu tertuang dalam 4 surat keputusan cabut izin usaha. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan 2 dari 4 penyelenggara dicabut izin usaha karena pengenaan sanksi administratif.
"Selain itu, 2 penyelenggara lain dicabut izin usaha karena mengajukan permohonan pengembalian izin usaha," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/2).
Ismail mengatakan OJK juga telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara fintech lending selama 2024. Dia menuturkan pemberian sanksi dan pencabutan izin usaha itu dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk di industri fintech P2P lending. Dengan demikian, fintech lending bisa makin memperkuat industri dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Baca Juga: AFPI Sebut Kebijakan P2P Lending Indonesia Menjadi Contoh di Negara ASEAN
Sementara itu, Ismail mengatakan OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 yang merupakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dia menyampaikan peluncuran roadmap itu merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Sesuai amanat UU P2SK, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Ismail mengatakan tujuan penerbitan POJK tersebut, di antaranya untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap pemberi dana (lender).
Baca Juga: Ada 26% Pinjol Belum Penuhi Syarat Modal Rp 2,5 Miliar, OJK: Bisa Kena Sanksi
Ada pun ruang lingkupnya yaitu pengaturan yang mewajibkan penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang terkait pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana dan penyampaian risiko pendanaan yang melekat kepada pengguna.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain terkait dengan penerapan tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia dan penerapan manajemen risiko.
Sementara itu, Ismail menyebut OJK juga tengah melakukan penyusunan Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) atas perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI.
"Materi perubahan ketentuan, antara lain mengenai penguatan pemahaman mengenai risiko pendanaan dan analisis risiko pendanaan, sebagai upaya mitigasi risiko dan pelindungan lender," kata Ismail.
Baca Juga: Optimalkan penyaluran dana PEN, bank gandeng fintech
Selanjutnya: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Dewa United di BRI Liga 1 Pukul 19.00 WIB
Menarik Dibaca: Diet Sehat, Ini Cara Ampuh Mencegah Asam Urat Kambuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News