kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

OJK Terima dan Setujui Permohonan Pencabutan Izin Usaha Fintech Maucash


Sabtu, 10 Januari 2026 / 20:38 WIB
OJK Terima dan Setujui Permohonan Pencabutan Izin Usaha Fintech Maucash
ILUSTRASI. Aplikasi Pembiayaan Maucash (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) OJK telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Astra Welab Digital Arta (Maucash). ?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Astra Welab Digital Arta (Maucash). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan permohonan tersebut diajukan secara sukarela atau permintaan sendiri oleh Maucash. Adapun keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-40/D.06/2025 per 17 Desember 2025. 

"Selanjutnya, Maucash wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada seluruh pihak, termasuk para lender, serta menghentikan seluruh kegiatan usaha," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1).

Agusman menyampaikan OJK terus melakukan monitoring dan memastikan pemenuhan kewajiban yang dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Akuntan Publik Masuk Era Pelaporan Terintegrasi

Lebih lanjut, Agusman menilai dinamika keluarnya pelaku usaha di industri fintech lending merupakan bagian dari konsolidasi industri yang diarahkan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen. 

Dia bilang perizinan usaha di industri fintech lending masih dalam moratorium dan penyelenggara fintech lending saat ini difokuskan untuk memperkuat kualitas agar tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Direktur Maucash Indra Suryawan membenarkan kabar pengembalian izin usaha saat dimintai konfirmasi oleh Kontan. 

"Iya, betul," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (6/1). 

Langkah yang dilakukan Maucash itu juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun seluruh kegiatan pendanaan melalui sistem elektronik Maucash dinyatakan dihentikan. 

Bagi pihak terkait yang berkepentingan atas Rencana Pengembalian Izin tersebut, dapat menghubungi perusahaan melalui e-mail halo@maucash.id sampai 31 Januari 2026 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menyampaikan kepentingannya.

Berdasarkan laporan perusahaan, Maucash telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 5,49 triliun sejak berdiri. Sementara itu, jumlahp penerima pembiayaan sejak berdiri mencapai 886.272 borrower.

Baca Juga: Great Eastern Targetkan Pendapatan Premi Asuransi Properti Tumbuh 12% pada 2026

Selanjutnya: Akuntan Publik Masuk Era Pelaporan Terintegrasi

Menarik Dibaca: 11 Jus untuk Menambah Berat Badan yang Bisa Anda Coba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×