Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dinilai menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola profesi akuntan publik di Indonesia. Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (PUSAKAFI) menilai regulasi ini menempatkan akuntan sebagai bagian dari sistem pelaporan keuangan terintegrasi melalui mekanisme pelaporan satu pintu.
Melalui skema tersebut, peran akuntan publik berada dinilai dalam pengawasan lintas instansi secara terintegrasi. Konsekuensinya, standar kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesi meningkat, sekaligus menegaskan posisi akuntan tidak hanya sebagai penyusun laporan keuangan, tetapi juga penjaga kepercayaan publik dalam sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, regulasi tersebut dinilai membuka peluang karier yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda. Penerapan standar pelaporan yang lebih ketat di berbagai sektor usaha meningkatkan kebutuhan terhadap akuntan publik yang kompeten. Peran akuntan pun tidak hanya sebatas penyusun atau pemeriksa laporan keuangan, tetapi juga sebagai penjaga integritas ekonomi melalui pelaporan yang akuntabel.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Heru Rukmana Satria
Ketua PUSAKAFI Mohamad Mahsun menilai, PP 43/2025 menempatkan tanggung jawab akuntan publik dalam sorotan real time lintas lembaga. Hal ini menuntut konsistensi etika profesi yang kuat. “Integritas akuntan publik adalah keutamaan karena profesi ini menjadi penjaga kepercayaan publik,” ujar Mahsun dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (10/1/2026).
Ia mengimbau para akuntan publik agar tidak tergiur tawaran keuntungan jangka pendek yang bertentangan dengan ketentuan, karena ketika integritas tergadai, karier serta kepercayaan terhadap profesi akuntan publik berpotensi runtuh secara sistemik.
Mahsun juga menegaskan bahwa PP 43/2025 tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak profesi, melainkan untuk melindungi akuntan yang menjalankan praktik secara jujur. Menurutnya, melalui penerapan sistem satu pintu, anomali data akan lebih mudah terdeteksi sehingga kejujuran profesional menjadi benteng utama bagi akuntan publik.
Dalam kesempatan yang sama, KAP GIAR menyatakan komitmennya untuk menjalankan mandat profesi sesuai arahan regulator dan organisasi profesi. Managing Partner KAP GIAR, Ikhwan Ashadi, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam praktik akuntan publik.
Baca Juga: EY Indonesia Resmi Ganti Nama KAP Jadi Purwanto Susanti dan Surja
Ia menjelaskan bahwa KAP GIAR dibangun di atas nilai integritas serta berkomitmen mendampingi klien melalui edukasi regulasi yang tepat, sehingga pertumbuhan bisnis klien dapat berlangsung secara sehat, legal, dan akuntabel di mata hukum.
Sementara itu, Partner KAP GIAR, Muhamad Mansur, menilai bahwa pemberlakuan PP 43/2025 menandai perubahan peran profesi akuntan di era pelaporan keuangan terintegrasi. Menurutnya, akuntan publik tidak lagi semata berperan sebagai auditor, melainkan juga menjadi arsitek transparansi keuangan nasional.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Grand Launching Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (KAP GIAR) belum lama ini yang dirangkai dengan talk show bertajuk Selamat Datang di Era Baru: Terbitnya Para Akuntan.
Selanjutnya: KPK Amankan Uang dan Logam Mulia Senilai Rp 6 Miliar dalam OTT Pegawai Pajak
Menarik Dibaca: 11 Jus untuk Menambah Berat Badan yang Bisa Anda Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













