Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut angkat bicara mengenai perkembangan rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang ingin menggabungkan atau konsolidasi perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah menerima penyampaian rencana konsolidasi dari BPI selaku holding sektor perasuransian dan reasuransi BUMN.
Ogi menyampaikan rencana tersebut, meliputi konsolidasi perusahaan asuransi umum konvensional melalui konsolidasi penuh maupun selektif, konsolidasi perusahaan asuransi jiwa konvensional melalui akuisisi maupun merger, serta konsolidasi perusahaan asuransi umum syariah melalui akuisisi dan transfer portofolio bisnis.
Baca Juga: Pembiayaan Paylater Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 56,92% per April 2026
"Selain itu, konsolidasi perusahaan penjaminan konvensional melalui pemurnian usaha penjaminan, serta konsolidasi perusahaan penjaminan syariah," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6).
Untuk konsolidasi reasuransi, Ogi menyampaikan OJK belum menerima usulan rinci terkait rencana penggabungan perusahaan reasuransi milik pemerintah. Mengenai jumlah entitas yang akan terbentuk setelah konsolidasi, dia bilang hal tersebut akan mengikuti keputusan dan desain yang ditetapkan para pemegang saham serta pihak terkait.
Sementara itu, Ogi mengatakan OJK pada prinsipnya mendukung langkah penguatan industri yang dapat meningkatkan efisiensi, kapasitas permodalan, tata kelola, dan daya saing, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tetap memperhatikan perlindungan pemegang polis. Dia bilang OJK juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memastikan proses konsolidasi berjalan terukur dan tidak mengganggu operasional maupun layanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, COO BPI Danantara Dony Oskaria sempat mengatakan jumlah perusahaan asuransi BUMN akan dipangkas atau dikonsolidasikan dari 15 menjadi 3 entitas, yakni asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit/penjaminan.
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAUI) menilai langkah konsolidasi perusahaan asuransi BUMN dapat memperkuat industri asuransi melalui pembentukan entitas yang memiliki kapasitas dan permodalan lebih besar. Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Regulator, Stakeholder Dalam Negeri dan Internasional AAJI yang juga Direktur Utama AXA Mandiri Handojo Kusuma berpandangan konsolidasi pada prinsipnya merupakan langkah yang baik apabila mampu menciptakan perusahaan yang lebih kuat.
Dibandingkan memiliki banyak perusahaan berukuran kecil, Handojo menyebut industri akan lebih diuntungkan dengan kehadiran entitas yang memiliki daya saing dan kapasitas bisnis yang lebih besar. Dengan demikian, dia bilang konsolidasi tersebut dapat berdampak secara positif, karena akan menghasilkan perusahaan yang lebih kuat.
"Tentu paling penting adalah melihat proses konsolidasi yang dilakukan dan tetap memperhatikan kepentingan nasabah masing-masing perusahaan,” ujar Handojo dalam konferensi pers AAJI, Selasa (2/6).
Meski demikian, Handojo menyebut proses konsolidasi masih berada dalam tahap penjajakan oleh BPI Danantara. Oleh karena itu, dia belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai mekanisme maupun skema yang akan diterapkan.
Handojo berharap langkah konsolidasi tersebut dapat menjadi momentum bagi industri asuransi untuk memperkuat fondasi bisnis, terutama dari sisi permodalan.
Baca Juga: Ini Tantangan yang Bisa Menghambat Penerimaan Iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













