kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Terima SMS penawaran pinjol? Sudah pasti ilegal!


Sabtu, 23 Oktober 2021 / 05:45 WIB
OJK: Terima SMS penawaran pinjol? Sudah pasti ilegal!
ILUSTRASI.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Mudah kan? Selamat mencoba dan tetap waspada, ya!

Selanjutnya: Pinjol ilegal marak, ini 3 cara melaporkannya ke OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×