kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Terima SMS penawaran pinjol? Sudah pasti ilegal!


Sabtu, 23 Oktober 2021 / 05:45 WIB
OJK: Terima SMS penawaran pinjol? Sudah pasti ilegal!
ILUSTRASI.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak. Terbukti dari adanya lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat akun Instagram resminya @ojkindonesia menegaskan, salah satu ciri suatu pinjol itu ilegal adalah mengirimkan SMS berisi penawaran pinjol. 

"Sobat OJK, pernah menerima SMS tawaran pinjaman online? Pasti ilegal. Awas pencurian data, jangan asal klik tautan ya," demikian peringatan OJK.

Dijelaskan lebih jauh, tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya.

Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS tanpa persetujuan konsumen.

Baca Juga: Para pelaku pinjol resmi sambut positif penurunan bunga pinjaman fintech hingga 50%

"Jadi Sobat, jika menerima penawaran pinjaman melalui SMS, segera hapus dan blokir pesannya ya!" tegas OJK.

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.

3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

Baca Juga: Marak pinjol ilegal, AFPI sepakat memangkas bunga pinjaman fintech hingga 50%

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Mudah kan? Selamat mencoba dan tetap waspada, ya!

Selanjutnya: Pinjol ilegal marak, ini 3 cara melaporkannya ke OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×