kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK tertibkan agen dan pialang asuransi ilegal


Minggu, 02 Desember 2018 / 15:26 WIB
OJK tertibkan agen dan pialang asuransi ilegal
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menertibkan perusahaan-perusahaan-perusahaan yang menjalan bisnis sebagai agen perantaran secara ilegal, di mana perusahaan tersebut memasarkan produk asuransi tanpa izin regulator.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, OJK Anggar B. Nuraini mengungkapkan, bahwa OJK akan melakukan langkah tegas terhadap perusahaan ilegal tersebut. Penertiban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

“Penerbitan sebagai langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya perlindungan bagi konsumen asuransi dan menciptakan pasar asuransi yang tertib dan kompetitif,” kata Anggar dalam keterangan pers OJK, Kamis (29/11).

Maka dari itu, ia meminta masyarakat membeli produk asuransi melalui perusahaan pialang maupun agen asuransi atau pihak lain yang telah menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi dengan memenuhi beberapa persyaratan. Seperti, perusahaan pialang asuransi yang mewakili pemegang polis wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK.

Kemudian, agen asuransi perorangan dan berbadan hukum atau perusahaan harus terdaftar di OJK agar dapat bertindak mewakili penanggung dalam memasarkan produk asuransi. Sejauh ini, pendaftaran agen asuransi perorangan dilakukan melalui asosiasi perasuransian terkait dan selanjutnya pihak asosiasi wajib melaporkan daftar agen kepada OJK setiap triwulan.

Hal ini sebagaimana siatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016, bahwa agen asuransi perorangan dan agen asuransi Berbadan Hukum dapat melakukan kerjasama keagenan dengan satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan asuransi umum syariah, satu perusahaan asuransi Jiwa dan satu perusahaan asuransi jiwa syariah.

“Dengan demikian, agen asuransi dilarang melakukan kerjasama keagenan dengan lebih dari satu perusahaan asuransi sejenis,” ungkapnya.

Walaupun masih banyak ditemukan agen asuransi yang menjalankan kegiatan konsultasi dengan lebih dari satu perusahaan asuransi sejenis. Untuk itu, OJK telah mengundang sejumlah pihak yang ditengarai menjalankan usaha sebagai agen dan pilangan asuransi tanpa izin dan memerintah mereka untuk memenuhi ketentuan.

OJK juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa perusahaan pialang dan agen asuransi yang terdaftar di OJK, memiliki sertifikat sebagai agen asuransi dan terdaftar pada asosiasi perusahaan asuransi. Daftar perusahaan pialang asuransi dan perusahaan agen asuransi dapat dilihat di website OJK dengan alamat www.ojk.go.id.

Menyikapi perkembangan pemasaran asuransi melalui saluran elektronik, OJK juga tengah mengkaji aktivitas pemasaran produk asuransi melalui saluran elektronik untuk memastikan bahwa bisnis mereka sejalan dengan peraturan perundangan dan mengedepankan perlindungan konsumen asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×