Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya menyampaikan sinyal bahwa belum berkeingingan untuk membuka moratorium fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pihaknya tengah melakukan pendalaman terlebih dahulu beberapa aspek terkait pembukaan moratorium fintech lending.
"Saat ini, kesiapan infrastruktur pengawasan dan kondisi industri fintech lending sebagai prakondisi dibukanya moratorium fintech lending, terus dilakukan pendalaman," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/3).
Baca Juga: Produk Asuransi Khusus Fintech Lending Dirancang, OJK Dalami Konsep Konsorsium
Sebagai informasi, pembukaan moratorium fintech lending menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan porsi penyaluran produktif. Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Fintech Lending untuk fase 2 periode 2025-2026, porsi produktif mesti mencapai 40%-50%. Namun, kondisi terakhir angkanya masih jauh dari yang ditargetkan.
Agusman mengatakan penyaluran fintech lending kepada sektor produktif per Desember 2024 sebesar Rp 8,45 triliun atau 30,19% dari total penyaluran pendanaan. Untuk mencapai target sesuai roadmap, dia bilang OJK akan terus melakukan berbagai program dalam mendorong peningkatan porsi pendanaan kepada sektor produktif.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi pada 24 Multifinance dan 32 Fintech Lending per Februari 2025
Sebelumnya, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan sempat mengatakan OJK masih melihat terlebih dahulu perkembangan industri fintech P2P lending untuk saat ini sebelum memutuskan membuka moratorium.
"Masih belum ada (pembicaraan moratorium). Kami lihat dahulu perkembangannya," ungkapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/2).
Menanggapi hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai salah satu alasan OJK belum membuka moratorium fintech lending untuk produktif karena tingkat risiko pinjaman daring produktif masih relatif tinggi dibandingkan konsumtif, meskipun secara bunga lebih rendah. Hal itu dipicu kondisi dunia usaha yang belum pulih sepenuhnya.
"Alhasil, dikhawatirkan tingkat gagal bayar di produktif tidak terkendali. Lender untuk sektor produktif justru akan berpikir ulang. Oleh karena itu, memang harus cukup hati-hati dalam memberikan izin baru bagi fintech lending produktif," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (2/3).
Baca Juga: OJK Belum Berencana Buka Moratorium Fintech Lending, Ini Kata Pengamat
Selanjutnya: Istana Buka Suara Soal Harga Makan Bergizi Gratis Diotak-Atik
Menarik Dibaca: 14 Ramuan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi secara Alami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News