Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya belum berencana untuk membuka moratorium fintech peer to peer (P2P) lending untuk produktif.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, pihaknya masih melihat terlebih dahulu perkembangan industri fintech P2P lending untuk saat ini.
"Masih belum ada (pembicaraan moratorium). Kami lihat dahulu perkembangannya," ungkapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/2).
Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran Tenaga Penagih, Fintech GandengTangan Terapkan Strategi Ini
Menanggapi hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, salah satu alasan OJK belum membuka moratorium fintech lending untuk produktif karena tingkat risiko pinjaman daring produktif masih relatif tinggi dibandingkan konsumtif, meskipun secara bunga lebih rendah. Hal itu dipicu kondisi dunia usaha yang belum pulih sepenuhnya.
"Alhasil, dikhawatirkan tingkat gagal bayar di produktif tidak terkendali. Lender untuk sektor produktif justru akan berpikir ulang. Oleh karena itu, memang harus cukup hati-hati dalam memberikan izin baru bagi fintech lending produktif," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (2/3).
Di sisi lain, Nailul beranggapan ada juga sebenarnya platform fintech lending sektor produktif yang sudah siap masuk ke industri. Dia bilang ketika mereka belum memperoleh izin, tetapi secara perusahaan sudah berjalan, tentunya ada kerugian dalam hal materil dan non-materil juga.
Baca Juga: Semakin Tingginya Pertumbuhan Pindar, AdaKami Komitmen Lindungi Data Pengguna
Oleh karena itu, Nailul menilai moratorium bisa saja dibuka asal ada aspek-aspek yang harus dipenuhi, salah satunya mengenai credit scoring. Dia menerangkan sistem credit scoring yang lebih prudent menjadi kunci menghindari gagal bayar di pinjaman daring produktif.
Sebagai informasi, dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028, tertuang perlunya kebijakan yang ditujukan untuk mendorong peningkatan penyaluran pinjaman fintech lending ke sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu kebijakan yang diperlukan, yakni pembukaan moratorium khusus bagi fintech lending yang berfokus pada sektor produktif dan UMKM. Dalam jadwal Roadmap LPBBTI, dijelaskan pembukaan moratorium harus dilakukan, diantara fase 2 dan 3 atau periode 2025-2026.
Selanjutnya: Maret Merana
Menarik Dibaca: Promo Hokben Bento Ramadhan Sepanjang Hari, Tersedia 4 Paket Mulai Rp 44.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News