Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses likuidasi fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) masih berlangsung sampai saat ini. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Tim Likuidasi Investree perihal proses likuidasi.
"OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Tim Likuidasi Investree, termasuk mengenai pendaftaran tagihan oleh lender," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11).
Perihal proses likuidasi, Agusman menambahkan para lender Investree dapat mendaftarkan tagihan langsung kepada Tim Likuidasi. Selain itu, para lender juga bisa melakukan upaya hukum secara sendiri atau melalui pihak lain kepada borrower sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dana Nyangkut Rp 800 Miliar, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Tuntut Ini
Sementara itu, Tim Likuidasi Investree sempat mengumumkan bahwa mereka membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi tagihan. Melansir situs resmi Investree, yaitu investree.id, Tim Likuidasi menerangkan tambahan waktu verifikasi dibutuhkan sehubungan dengan tingginya volume tagihan yang diterima, serta demi memastikan akurasi dan validitas data.
"Kami menyampaikan bahwa Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi) memerlukan tambahan waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi tagihan," tulis Tim Likuidasi dalam pengumuman tersebut.
Saat ini, Tim Likuidasi menyatakan tengah melakukan pengumpulan, serta komparasi data guna memastikan konsistensi dan kebenaran informasi yang diterima. Hasil dari proses verifikasi tersebut, beserta informasi lain terkait proses likuidasi, akan disampaikan secara berkala melalui situs resmi Investree.
Salah satu lender Investree, Dessy Andiwijaya, yang telah mendaftarkan tagihannya ke Tim Likuidasi berharap proses likuidasi dapat berjalan baik ke depannya. Adapun Dessy menerangkan dana miliknya yang tersangkut di Investree senilai Rp 74 juta.
"Proses likuidasi diharapkan berjalan lebih profesional, transparan, dan benar-benar berpihak pada masyarakat/lender yang dirugikan, tanpa adanya kepentingan lain yang dapat menghambat penyelesaian," ungkap Dessy kepada Kontan.
Asal tahu saja, OJK telah mencabut izin usaha fintech lending Investree pada 21 Oktober 2024 melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena adanya masalah gagal bayar dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan Investree.
Baca Juga: Askrindo Kantongi Laba Rp 687,4 Miliar Hingga Triwulan III-2025
Selanjutnya: Dana Nyangkut Rp 800 Miliar, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Tuntut Ini
Menarik Dibaca: Promo The Body Shop Diskon s/d 70% Segera Berakhir, Berlaku sampai 15 November 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













