kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Dana Nyangkut Rp 800 Miliar, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Tuntut Ini


Kamis, 13 November 2025 / 17:25 WIB
Dana Nyangkut Rp 800 Miliar, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Tuntut Ini
ILUSTRASI. Ilustrasi Financial Technology (Fintech).  Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Atas dasar itu, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia berencana menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen Dana Syariah Indonesia saat melakukan audiensi. Pengurus Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Bayu menerangkan paguyuban akan menyampaikan aspirasi dan kondisi nyata para lender yang telah direkap melalui formulir paguyuban.

"Selain itu, paguyuban menuntut DSI untuk membuka data lengkap terkait jumlah lender, status proyek, serta posisi dana yang sebenarnya agar seluruh pihak memahami situasi secara terbuka dan faktual," kata Bayu kepada Kontan, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: Ini Respons OJK Soal Hadirnya Portal Tenaga Penagihan di Industri Fintech Lending

Tuntutan lainnya, kata Bayu, DSI perlu menyampaikan proposal penyelesaian masalah untuk ditelaah bersama oleh paguyuban. Hal itu perlu dilakukan guna memastikan kejelasan dan kesesuaian isi proposal dengan aspirasi para lender.

Bayu juga mengatakan paguyuban lender menuntut DSI memberikan kejelasan jadwal pengembalian dana (timeline), serta skema pencairan yang realistis dan terukur bagi seluruh lender.

Paguyuban Lender DSI juga menuntut piagam kesepakatan (charter) yang disusun dan diajukan oleh paguyuban akan ditandatangani bersama dengan manajemen DSI. Terkait hal itu, Bayu bilang, piagam kesepakatan tersebut harus menyesuaikan dengan poin-poin kesepakatan hasil pembahasan dengan para lender.

Pada intinya, Paguyuban Lender DSI mengharapkan juga manajemen DSI dapat merealisasikan pencairan awal sebesar 15%-20% dari total dana lender sebagai bentuk komitmen nyata terhadap rencana penyelesaian dalam waktu dekat. 

"Mengingat banyak lender yang sedang membutuhkan dana mereka untuk kebutuhan pokok, berobat, dan pendidikan," ucap Bayu.

Bayu menerangkan, berdasarkan hasil rekap Tim Paguyuban Lender DSI, tercatat lebih dari Rp 800 miliar dana tertahan dari laporan 2.593 lender. Dia bilang, menurut pengakuan DSI, terdapat lebih dari 14.000 lender aktif di platform tersebut.

Pertemuan dengan DSI Tertunda

Bayu menyampaikan, sebenarnya Paguyuban Lender DSI dijadwalkan bertemu dengan manajemen DSI pada 11 November 2025. Selain menyampaikan tuntutan, agenda pertemuan juga akan membahas soal proposal penyelesaian masalah. Hanya saja, pertemuan tersebut harus tertunda.

Kata Bayu, sehari sebelum pertemuan, manajemen DSI secara sepihak menunda pertemuan tersebut dengan alasan salah satu tim kuasa hukum berhalangan hadir. 

"Namun, H-1 DSI membatalkan secara sepihak. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan lender karena dianggap menunjukkan kurangnya iktikad baik dari pihak DSI," tuturnya.

Baca Juga: Porsi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif Capai 34,48% per September 2025

Pasca pembatalan sepihak pertemuan pada 11 November, Paguyuban Lender DSI berencana mengambil langkah strategis dengan meminta dukungan Komisi XI DPR RI dan fraksi-fraksinya untuk mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bertindak tegas dan mengawal penyelesaian kasus. 

"Sekaligus, memohon intervensi langsung Presiden Prabowo, mengingat kerugian yang telah mencapai Rp 800 miliar lebih dan makin bertambah setiap harinya," katanya.

Sejak pembatalan pertemuan, Bayu mengungkapkan, Paguyuban Lender DSI belum ada kontak lagi dengan manajemen DSI. Dia bilang pihak DSI hanya memberikan informasi bahwa pertemuan diundur menjadi 18 November 2025. 

"Tak ada info lebih lanjut. Harapannya, pihak DSI tak ada yang mangkir lagi," ujarnya.

Merespons hal itu, Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri kepada Kontan mengatakan, memang terjadi penundaan pertemuan dengan Paguyuban Lender DSI pada 11 November 2025. Ia menyebut, pertemuan dijadwalkan menjadi 18 November 2025.

"Rencana pertemuan antara manajemen DSI dengan Paguyuban Lender yang semula dijadwalkan pada 11 November 2025 karena suatu dan lain hal, dijadwalkan ulang menjadi 18 November 2025. Penjadwalan ulang itu telah dikomunikasikan secara langsung dengan Ketua Paguyuban Lender, serta telah mendapatkan pemahaman dan persetujuan," kata Taufiq kepada Kontan, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: OJK Masih Lakukan Pendalaman Perihal Pencabutan Moratorium Fintech Lending

Taufiq menuturkan, sebenarnya perwakilan DSI telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan Pengurus Paguyuban Lender di Jakarta pada 4 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, dia menyebut, Pengurus Paguyuban DSI menyampaikan tentang persiapan materi yang akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.

"Nantinya, akan dituangkan dalam bentuk piagam kesepakatan (charter) yang dijadikan acuan bersama," kata Taufiq.

Taufiq mengaku, sampai saat ini, proses komunikasi dengan Paguyuban Lender DSI tetap berjalan dengan baik.

Dana Syariah Indonesia Disanksi OJK

Akibat masalah yang belum kunjung rampung, OJK telah mengenakan sanksi tegas kepada Dana Syariah Indonesia berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Sanksi itu dikenakan akibat tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan seiring adanya sanksi PKU, maka Dana Syariah dilarang untuk melakukan penggalangan dan penyaluran dana baru. 

"Dilarang juga melakukan perubahan susunan pengurus dan pemegang saham, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: Begini Strategi Fintech GandengTangan Supaya Tingkat Kredit Macet Tak Membengkak

Merespons hal itu, Taufiq Aljufri mengatakan kepada Kontan bahwa Dana Syariah Indonesia memang sedang dalam proses pengawasan oleh OJK berupa Pembatasan Kegiatan Usaha. Walaupun sebagian aktivitas operasional Dana Syariah Indonesia sementara dibatasi, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya kepada para lender dan mitra usaha. 

"Dalam waktu dekat, Dana Syariah Indonesia akan mengajukan proposal penyelesaian komprehensif kepada OJK dan para lender sebagai bentuk tanggung jawab hukum, moral, dan profesional dalam menjaga kepercayaan publik," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (11/11/2025).

Taufiq mengatakan, langkah-langkah yang ditempuh Dana Syariah Indonesia merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan keberlanjutan usaha sesuai prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Mengingat saat ini Dana Syariah berada dalam pengawasan OJK, Taufiq bilang, seluruh kebijakan dan tindak lanjut operasional Dana Syariah akan dilakukan sesuai dengan arahan dan menunggu keputusan resmi dari OJK.

Taufiq juga menghimbau kepada seluruh pihak, termasuk para lender dan masyarakat, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, menunggu penjelasan dan informasi resmi yang akan disampaikan DSI secara terbuka dan berkala.

Baca Juga: Kredit Macet Fintech Lending Kalangan Muda Naik, Rendahnya Literasi Jadi Penyebab

Selanjutnya: Laba Normalisasi XLSmart (EXCL) Pasca Merger Meningkat, Simak Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: Promo The Body Shop Diskon s/d 70% Segera Berakhir, Berlaku sampai 15 November 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×