Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih terus memproses izin akuisisi perbankan yang sebelumnya dipegang Bank Indonesia (BI). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pihaknya akan merampungkan izin akuisisi perbankan jika segala persyaratannya terpenuhi.
"Kami melanjutkan apa yang sudah, karena ini sama-sama otoritas," kata Nelson di Gedung BI, Jakarta, Kamis (6/2).
Nelson menjelaskan, lamanya proses izin akuisisi ini lantaran adanya perpindahan pengawasan perbankan. Selain itu, persyaratan akuisisi perbankan tersebut dinilai belum lengkap oleh OJK.
“Proses jalan terus, tapi kemungkinan ada dokumen kurang. Dulu soal ini ada di BI, tapi sudah ada beberapa yang sudah diputuskan oleh BI," jelasnya.
Lebih lanjut Nelson menyatakan, OJK belum akan melakukan revisi aturan terkait industri perbankan yang selama ini sudah diatur BI. Selain itu, OJK juga tidak akan memproses ulang pengajuan izin akuisisi bank.
"Karena sama-sama otoritas, jadi kami tidak boleh langsung mengubah keputusan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News