Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya adalah ketentuan mengenai batas kepemilikan asing, yang mana perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan sebesar 85% paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Ketentuan itu diterapkan dalam rangka penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri. OJK menyebut kebijakan itu juga bertujuan memperkuat permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham lokal.
Mengenai hal itu, PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) melihat kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk memperkuat fondasi permodalan industri multifinance.
Baca Juga: Pembiayaan Multiguna Kontributor Terbesar Pembiayaan Multifinance per April 2026
Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman mengatakan kebijakan tersebut dapat mendorong perusahaan multifinance untuk memenuhi standar permodalan yang lebih kuat, khususnya lewat investor lokal. Sebab, adanya pembatasan kepemilikan investor asing hanya 85% saja, sehingga tak bisa dimiliki 100% investor asing.
"Kebijakan tersebut juga berpotensi menciptakan peluang investasi yang menarik bagi investor domestik," katanya kepada Kontan, Jumat (19/6/2026).
Ristiawan menyampaikan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap menjanjikan dan kebutuhan pembiayaan yang masih besar, CNAF melihat ruang bagi penanaman modal lokal akan makin berkembang. Dia bilang hal itu juga menjadi momentum bagi investor dan kelompok usaha nasional untuk meningkatkan kontribusinya dalam mendukung penguatan modal industri multifinance.
"Pada akhirnya, makin kuat struktur permodalan industri, makin besar juga kemampuan perusahaan pembiayaan dalam memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," tuturnya.
Baca Juga: Dinamika Perekonomian Berpotensi Dorong Kinerja Pembiayaan BNPL Multifinance
Lebih lanjut, Ristiawan menilai kondisi ekonomi dalam negeri saat ini memang masih cukup menantang bagi pelaku industri secara umum maupun perusahaan multifinance, sehingga investor asing cenderung lebih selektif dan berrhati-hati dalam menempatkan investasinya. Meski demikian, dia menilai peluang untuk menarik investor asing tetap terbuka bagi perusahaan multifinance yang memiliki fundamental yang kuat dan prospek bisnis yang baik.
Dalam melakukan investasi, Ristiawan mengungkapkan investor asing umumnya tidak hanya mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, tetapi juga memperhatikan kualitas portofolio pembiayaan, tingkat profitabilitas, kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko, potensi pertumbuhan bisnis, serta kepastian regulasi di industri.
Terkait kinerja, CNAF membukukan penyaluran pembiayaan baru sebesar Rp 1,89 triliun pada kuartal I-2026.
Baca Juga: CNAF Cermati Dampak Pelemahan Rupiah Terhadap Industri Pembiayaan Kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













