kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.400   56,04   0,88%
  • KOMPAS100 844   11,24   1,35%
  • LQ45 640   9,16   1,45%
  • ISSI 221   2,06   0,94%
  • IDX30 359   4,83   1,36%
  • IDXHIDIV20 438   4,42   1,02%
  • IDX80 96   1,33   1,40%
  • IDXV30 120   0,90   0,75%
  • IDXQ30 114   1,34   1,19%

Tren Bisnis Bullion Positif, OJK: Total Kelolaan Ekosistem Emas Melebihi 150 Ton Emas


Jumat, 07 Agustus 2026 / 13:59 WIB
Tren Bisnis Bullion Positif, OJK: Total Kelolaan Ekosistem Emas Melebihi 150 Ton Emas
ILUSTRASI. Logam Mulia - Emas Batangan (REUTERS/Alexander Manzyuk)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan kinerja kegiatan usaha bullion. Dalam perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kegiatan usaha bulion menunjukkan tren yang positif. 

Dia menyebut saat ini, total kelolaan ekosistem emas dalam kegiatan bullion telah mencapai lebih dari 150 ton emas. 

"Kelolaannya, mencakup layanan simpanan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, dan perdagangan emas," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8).

Asal tahu saja, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kini sudah bisa menyelenggarakan kegiatan bullion, seiring sudah diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024.

Baca Juga: CIMB Niaga Syariah Perkuat Digitalisasi Keuangan Syariah di UNIDA Gontor

Meski sudah hampir dua tahun POJK itu terbit, Agusman menyampaikan sejauh ini baru terdapat PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero) yang memiliki izin menjalankan kegiatan usaha bullion.

"Selain PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero), saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan lain yang memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion," ujarnya.

Meski demikian, Agusman sempat mengatakan peluang bagi LJK yang ingin mengajukan izin kegiatan usaha bullion masih terbuka. Dengan catatan, LJK tersebut harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," kata Agusman.

Sebelumnya, industri pergadaian juga sempat menyoroti ketentuan persyaratan permodalan yang terbilang besar untuk dipenuhi. Asal tahu saja, dalam POJK Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, tertuang syarat LJK yang ingin mendirikan usaha bullion harus memiliki modal inti Rp 14 triliun.

Mengenai hal itu, Agusman menyebut pihaknya telah mencermati adanya masukan dari industri terkait kebutuhan penyesuaian persyaratan modal bagi penyelenggara kegiatan usaha bullion. Namun, dia bilang masukan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk untuk melihat peluang partisipasi pelaku usaha lainnya, termasuk pergadaian swasta.

Lebih lanjut, Agusman mengatakan ketentuan modal minimum Rp 14 triliun ditujukan untuk memastikan penyelenggara kegiatan usaha bullion memiliki kapasitas manajemen risiko, infrastruktur, dan tata kelola yang memadai. Dengan demikian, persyaratan tersebut saat ini pada umumnya dapat dipenuhi pelaku usaha dengan kapasitas permodalan yang kuat. 

Baca Juga: Bank Kasikorn (BMAS) Bersiap Terbitkan 2,87 Miliar Saham Baru Lewat Private Placement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×