Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 55 Surat Peringatan Tertulis kepada 49 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen.
"Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 April 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat(9/5).
Selain itu, Friderica menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 27 April 2025, terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian. Adapun total penggantian sebesar Rp 17,68 miliar dan US$ 3.281.
Baca Juga: OJK Catat Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Tembus Rp 2,1 Triliun Hingga April 2025
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut pihaknya telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa denda, 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 30 April 2025.
Dia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya: Kemendag Catat Ekspor Nonmigas Januari-Maret 2025 Tumbuh 7,84% Jadi US$ 62,98 miliar
Menarik Dibaca: Transisi Menuju Musim Kemarau, Hujan Meningkat di Selatan Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News