kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.448   10,00   0,06%
  • IDX 7.866   64,56   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,59   0,97%
  • LQ45 795   1,66   0,21%
  • ISSI 269   3,22   1,21%
  • IDX30 412   1,18   0,29%
  • IDXHIDIV20 479   1,50   0,31%
  • IDX80 121   0,39   0,32%
  • IDXV30 133   1,12   0,85%
  • IDXQ30 133   0,61   0,46%

OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia, Tanda Daftar Bappebti Dibatalkan


Rabu, 03 September 2025 / 07:15 WIB
OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia, Tanda Daftar Bappebti Dibatalkan
ILUSTRASI. ilustrasi kripto. KONTAN/Muradi/2018/07/19


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Mengacu publikasi OJK di situs resminya, keputusan itu dituangkan dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.

“Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, Senin (1/9/2025).

Baca Juga: Ethereum Bersinar, Lampaui Emas dan Jadi Aset Terbaik Hingga Agustus 2025

Dengan keputusan ini, PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Perseroan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seiring dengan itu, tanda daftar PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang diterbitkan Bappebti melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023, resmi dibatalkan dan tidak berlaku lagi.

OJK juga menyampaikan bahwa konsumen yang berkepentingan dapat menghubungi PT Bursa Kripto Indonesia di kantor perseroan yang berlokasi di Axa Tower Kuningan City, Jakarta.

Sementara itu, PT Central Finansial X (CFX) selaku bursa aset keuangan digital turut mencabut keanggotaan Bursa Kripto Indonesia per 1 September 2025.

Baca Juga: Pasar Kripto Rebound, Ini 5 Jawara Kripto Top Gainers Selama 24 Jam

“Sehubungan dengan pencabutan keanggotaan bursa perseroan, maka perseroan wajib melaksanakan seluruh kewajiban sesuai Peraturan dan Tata Tertib Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto PT CFX,” ungkap Direktur CFX, Lukas Lauw.

CFX memastikan, dana maupun aset kripto milik konsumen pada anggota bursa tetap aman dan terlindungi.

Selanjutnya: Cermat Memilih Aset Investasi Saat Pasar Rentan

Menarik Dibaca: 6 Film Populer Berlatar Hutan seperti The Hunger Games yang Wajib Tonton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×