Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan masyarakat terhadap entitas keuangan ilegal, terutama pinjaman online (pinjol) masih marak. Sepanjang periode Januari hingga akhir Juni 2025, total pengaduan yang masuk ke OJK terkait entitas keuangan ilegal, mencapai 8.752 laporan.
“Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, ini masih terus banyak dan juga 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (8/7).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan aktivitas 1.556 entitas pinjol ilegal serta 283 entitas penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Baca Juga: Peminjam Fintech Meningkat, Cek Pinjol Resmi OJK Juli 2025 Agar Tak Tertipu Ilegal
Selain itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun sejak peluncuran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada akhir November 2024 lalu, hingga Juni 2025, jumlah laporan yang diterima mencapai 166.258 laporan.
“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 267.962 rekening dan yang sudah bisa kita blokir adalah sebanyak 56.986 rekening,” ungkap Friderica.
Dari data yang dihimpun, total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp 3,4 triliun, sementara total dana korban yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 558,7 miliar.
Baca Juga: Daftar Lengkap 96 Perusahaan Pinjol Resmi Per Juni 2025
Sebagai bagian dari upaya penegakan perlindungan konsumen, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan dan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku.
“Dari sisi penegakan ketentuan market conduct, kami telah mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, salah satunya dalam penyediaan informasi berupa iklan kepada masyarakat,” pungkas Friderica.
Selanjutnya: Gold Holds Ground as Investors Assess New US Tariff Proposals
Menarik Dibaca: MyRepublic Uji Coba Pemasangan Fiber Optik Evolv dari Corning
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News