kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

OJK Ungkap Kabar Terbaru Terkait Pemisahaan UUS di Industri Perasuransian


Minggu, 15 Desember 2024 / 15:07 WIB
OJK Ungkap Kabar Terbaru Terkait Pemisahaan UUS di Industri Perasuransian
ILUSTRASI. OJK mengungkapkan kabar terbaru terkait proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kabar terbaru terkait proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, sehubungan dengan pemenuhan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). 

Mirza menerangkan sampai 25 November 2024, 1 unit usaha syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah.

"Saat ini, dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

Baca Juga: OJK: Penyelenggaraan Kegiatan Bullion Perlu Dilakukan karena Kondisi Sudah Mendesak

Selain itu, Mirza mengatakan 1 unit usaha syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. 

OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. 

Selanjutnya: Hitungan Tim Prabowo, Butuh 48.000 Dapur untuk Dukung Program Makan Bergizi

Menarik Dibaca: Cara Tikus Berkembang Biak Bisa Hasilkan 56 Anak Dalam Satu Tahun!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×