Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Menyikapi hal ini, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengakui bahwa implementasi PSAK 117 memerlukan biaya investasi yang besar, terutama dalam membangun sistem yang sesuai dengan standar baru ini.
Baca Juga: AAUI: Beberapa Perusahaan Asuransi Umum Kesulitan Persiapkan Implementasi PSAK 117
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, menjelaskan bahwa sistem yang dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan data sesuai PSAK 117 sangat mahal, khususnya bagi perusahaan asuransi jiwa skala kecil.
"Bagi perusahaan yang lebih kecil, dampaknya akan cukup signifikan," ujar Togar kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10).
Tidak hanya membutuhkan investasi besar untuk sistem, tantangan lain yang dihadapi industri adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).
Tonton: Peningkatan Modal Asuransi: Tantangan dan Solusi
Togar menyebutkan bahwa SDM, seperti ahli teknologi informasi, akuntan, aktuaris, dan auditor, harus memahami secara mendalam PSAK 117 untuk mendukung implementasi yang sukses.
Selain masalah SDM, Togar juga menyoroti tantangan dalam memberikan edukasi kepada para pemangku kepentingan agar mereka memahami perubahan yang dibawa oleh PSAK 117.
Baca Juga: AAUI Sebut Ekuitas 40 Asuransi Umum Turun Imbas Persiapan PSAK 117
Menurutnya, pemahaman yang baik sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mempengaruhi keputusan bisnis.
Salah satu dampak dari penerapan PSAK 117 yang dirasakan oleh industri adalah terkait deadline pelaporan keuangan kepada OJK.
Proses pelaporan di bawah PSAK 117 dinilai lebih panjang dan kompleks dibandingkan dengan standar akuntansi yang berlaku saat ini.
Tonton: Perusahaan Asuransi Harus Penuhi Aturan Modal Minimal Tahun 2026 & 2028
Untuk mengatasi hal ini, OJK memberikan relaksasi dalam batas waktu penyampaian pelaporan selama masa transisi.
Meski implementasi penuh hanya tinggal tiga bulan lagi, AAJI tetap berkomitmen untuk mendukung penerapan PSAK 117.
Togar menekankan bahwa salah satu tujuan utama dari standar baru ini adalah meningkatkan transparansi laporan keuangan, sehingga laporan yang disajikan oleh perusahaan asuransi akan lebih jelas dan mudah dipahami oleh berbagai pihak.
Baca Juga: AAUI: Persiapan Implementasi PSAK 117 dan Aturan Ekuitas Minimum Jadi Persoalan
Beberapa perusahaan asuransi jiwa sudah mulai melakukan parallel run dan melaporkan progres mereka kepada OJK, meskipun masih ada perusahaan yang masih dalam tahap penyesuaian.
"Sejauh ini, perusahaan asuransi aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk memahami dampak implementasi PSAK 117 terhadap kinerja keuangan dan operasional mereka," pungkas Togar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News