kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.517   32,00   0,21%
  • IDX 7.723   74,31   0,97%
  • KOMPAS100 1.201   10,27   0,86%
  • LQ45 958   9,17   0,97%
  • ISSI 232   1,11   0,48%
  • IDX30 492   5,27   1,08%
  • IDXHIDIV20 590   6,20   1,06%
  • IDX80 137   1,17   0,86%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,72   1,06%

OJK Wajibkan Implementasi PSAK 117 di 2025, Industri Asuransi Hadapi Tantangan Besar


Kamis, 17 Oktober 2024 / 07:00 WIB
OJK Wajibkan Implementasi PSAK 117 di 2025, Industri Asuransi Hadapi Tantangan Besar
ILUSTRASI. Tampilan logo sejumlah perusahaan anggota di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (11/1/2023). AAJI mencatat, jumlah nasabah asuransi jiwa di Indonesia mencapai 80,85 juta jiwa pada kuartal III/2022. Jumlah tersebut naik 28,03% dari periode serupa tahun sebelumnya yang sebanyak 63,15 juta jiwa. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Menyikapi hal ini, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengakui bahwa implementasi PSAK 117 memerlukan biaya investasi yang besar, terutama dalam membangun sistem yang sesuai dengan standar baru ini.

Baca Juga: AAUI: Beberapa Perusahaan Asuransi Umum Kesulitan Persiapkan Implementasi PSAK 117

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, menjelaskan bahwa sistem yang dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan data sesuai PSAK 117 sangat mahal, khususnya bagi perusahaan asuransi jiwa skala kecil.

"Bagi perusahaan yang lebih kecil, dampaknya akan cukup signifikan," ujar Togar kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10).

Tidak hanya membutuhkan investasi besar untuk sistem, tantangan lain yang dihadapi industri adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).

Tonton: Peningkatan Modal Asuransi: Tantangan dan Solusi

Togar menyebutkan bahwa SDM, seperti ahli teknologi informasi, akuntan, aktuaris, dan auditor, harus memahami secara mendalam PSAK 117 untuk mendukung implementasi yang sukses.

Selain masalah SDM, Togar juga menyoroti tantangan dalam memberikan edukasi kepada para pemangku kepentingan agar mereka memahami perubahan yang dibawa oleh PSAK 117.

Baca Juga: AAUI Sebut Ekuitas 40 Asuransi Umum Turun Imbas Persiapan PSAK 117

Menurutnya, pemahaman yang baik sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mempengaruhi keputusan bisnis.

Salah satu dampak dari penerapan PSAK 117 yang dirasakan oleh industri adalah terkait deadline pelaporan keuangan kepada OJK.

Proses pelaporan di bawah PSAK 117 dinilai lebih panjang dan kompleks dibandingkan dengan standar akuntansi yang berlaku saat ini.

Tonton: Perusahaan Asuransi Harus Penuhi Aturan Modal Minimal Tahun 2026 & 2028

Untuk mengatasi hal ini, OJK memberikan relaksasi dalam batas waktu penyampaian pelaporan selama masa transisi.

Meski implementasi penuh hanya tinggal tiga bulan lagi, AAJI tetap berkomitmen untuk mendukung penerapan PSAK 117.

Togar menekankan bahwa salah satu tujuan utama dari standar baru ini adalah meningkatkan transparansi laporan keuangan, sehingga laporan yang disajikan oleh perusahaan asuransi akan lebih jelas dan mudah dipahami oleh berbagai pihak.

Baca Juga: AAUI: Persiapan Implementasi PSAK 117 dan Aturan Ekuitas Minimum Jadi Persoalan

Beberapa perusahaan asuransi jiwa sudah mulai melakukan parallel run dan melaporkan progres mereka kepada OJK, meskipun masih ada perusahaan yang masih dalam tahap penyesuaian.

"Sejauh ini, perusahaan asuransi aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk memahami dampak implementasi PSAK 117 terhadap kinerja keuangan dan operasional mereka," pungkas Togar.

Selanjutnya: Ketidakpastian Ekonomi Global Meningkat, BI Akan Hati-hati Merespons Kebijakan

Menarik Dibaca: Sinopsis Tebusan Dosa, Film Horor Hasil Kolaborasi Produser Exhuma dan Palari Film

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×