kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Unit Usaha Syariah (UUS) di Industri Asuransi Syariah Bakal Berkurang 13


Senin, 16 September 2024 / 18:18 WIB
Unit Usaha Syariah (UUS) di Industri Asuransi Syariah Bakal Berkurang 13
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pelaku Unit Usaha Syariah (UUS) di industri asuransi syariah akan berkurang 13.. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pelaku Unit Usaha Syariah (UUS) di industri asuransi syariah akan berkurang 13.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan secara total, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Berdasarkan RKPUS tersebut, Ogi menerangkan 12 UUS tidak akan melanjutkan bisnis asuransi syariah, yaitu dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat1 UUS yang tidak wajib menyampaikan perubahan RKPUS karena sedang dalam proses pengalihan portofolio UUS kepada perusahaan lain pada waktu POJK 11 mulai berlaku.

Baca Juga: Aliran KPR Syariah Mengalir Kian Kencang

"Dengan demikian, jika tidak terdapat perubahan strategi perusahaan, maka pelaku UUS industri asuransi syariah akan berkurang 13 pelaku usaha," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (10/9).

Ogi juga meyakini bahwa pelaku industri asuransi syariah akan terkonsolidasi dalam beberapa tahun ke depan. Hal itu terlihat dari RKPUS yang telah disampaikan oleh 41 perusahaan yang memiliki UUS.

Baca Juga: Mengangkat Ekonomi Syariah di Indonesia

Sementara itu, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum pada 2026, Ogi menyampaikan OJK telah meminta perusahaan dan UUS yang masih memiliki ekuitas kurang dari ketentuan untuk menyampaikan rencana peningkatan ekuitas. 

"Selanjutnya, OJK akan terus memantau realisasi atas rencana pemenuhan ketentuan ekuitas tersebut," kata Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×