Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka kredit macet atau tingkat wanprestasi di bawah 90 hari (TWP90) fintech peer to peer (P2P) lending menurun menjadi 2,82% pada September 2023 dari sebesar 2,88% pada Agustus. OJK menyebut, penurunan kredit macet fintech ini disebabkan oleh sejumlah faktor.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyebut, penyelenggara P2P lending berusaha memperbaiki kualitas penyaluran pembiayaannya, terutama yang baru-baru.
"Selain itu, pembiayaan yang telah melewati TWP90, tetap dilakukan upaya penagihan dengan menggunakan jasa debt collector yang telah bersertifikat," kata Edi kepada Kontan.co.id, Senin (6/11).
Baca Juga: OJK Targetkan, di Tahun 2028 Sebanyak 70% Pembiayaan Pinjol ke Sektor Produktif
Edi juga menambahkan penurunan tersebut tak terlepas dari langkah OJK. Dia menerangkan melalui tindakan pengawasan, OJK secara terus-menerus mengingatkan fintech lending untuk terus memperbaiki kualitas pembiayaan yang disalurkan, di antaranya melalui penggunaan credit scoring dan sertifikasi tenaga penagih atau debt collector.
Edi menyebut, fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5% atau melebihi batas aman, akan mendapatkan surat teguran dari OJK. Dia menambahkan fintech lending tersebut akan diminta menyusul action plan dan dilakukan monitoring implementasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News