Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Financial technology (fintech) terus menjadi sorotan. Mulai dari tingginya kredit bermasalah, gagal bayar debitur dan kreditur serta prosedur penagihan yang meresahkan masyarakat. Soal bunga fintech juga menjadi polemik. Debitur merasa bunga fintech yang kini 0,4% per hari terlalu tinggi. Sementara bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) dikabarkan bunga itu terlalu rendah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya membenahi fintech. Salah satu caranya dengan rencana menerbitkan peta jalan atau road map pinjol. OJK juga berupaya membenahi target pembiayaan fintech.
Lima tahun mendatang tepatnya tahun 2028, OJK menargetkan, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol (pinjaman online) menyalurkan 70% pembiayaan ke sektor produktif. Sisanya, 30% ke sektor produktif. Pada saat ini, penyaluran pembiayaan pinjol masih didominasi sektor konsumtif dengan porsi 70%.
Baca Juga: Sederhana! Ini 3 Cara Melunasi Pinjaman Online
"Tentu akan ada transisi. OJK juga akan mendorong bunga ke bawah, terutama sektor produktif," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jumat (3/11).
Berdasarkan data OJK, saat ini di Indonesia terdapat 101 perusahaan fintech lending dengan total aset Rp 7,41 triliun per September 2023. Total aset ini meningkat 44,95% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Fintech lending konvensional mendominasi dengan nilai aset Rp 7,28 triliun sedangkan aset P2P syariah hanya Rp 140 miliar. Total nilai pinjaman (outstanding) fintech lending mencapai Rp 55,7 triliun atau naik 14,28% secara tahunan atau year on year (yoy).
Sementara itu, rasio tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo (TWP90) dalam kondisi terjaga di 2,82%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News