Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peraturan anyar pengganti ketentuan investasi oleh industri dana pensiun. Dalam POJK tersebut, regulator mengarahkan pelaku industri dana pensiun untuk mempertebal koceknya pada keranjang investasi yang bersifat jangka panjang.
Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK memberi contoh, jika investasi di instrumen tanah dan bangunan saat ini dibatasi 10%, nantinya batas investasi tersebut akan dinaikkan menjadi lebih dari 10%.
Sekadar informasi, peraturan tentang investasi dana pensiun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun
“Jadi, nanti penyelenggara dana pensiun perusahaan atau lembaga keuangan bisa berinvestasi lebih banyak di instrumen yang bersifat jangka panjang, seperti tanah dan bangunan, termasuk juga medium term notes (MTN) dan repo,” terang dia, ditemui KONTAN di kantornya, Kamis (4/9).
Sebetulnya, sambung dia, upaya ini ditempuh dalam kaitannya untuk pembiayaan infrastruktur oleh pelaku industri keuangan non-bank, termasuk juga di antaranya perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, asuransi dan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Kami ingin, likuiditas industri keuangan non-bank ini juga mengalir ke proyek-proyek pembiayaan infrastruktur. Kami akan buatkan aturannya di masing-masing industri. Kami harapkan, selesai tahun ini juga,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News