kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Ini yang Harus Dilakukan Jika Nomor Pribadi Jadi Kontak Darurat Pinjol Orang Lain


Sabtu, 12 Juli 2025 / 05:38 WIB
Ini yang Harus Dilakukan Jika Nomor Pribadi Jadi Kontak Darurat Pinjol Orang Lain
ILUSTRASI. Segera laporkan ke OJK jika nomor pribadi dijadikan kontak darurat untuk pinjol orang lain. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Seorang warganet di media sosial X mengeluhkan adanya telepon dari nomor asing yang ternyata adalah pinjaman online (pinjol). 

Dalam unggahan akun @ta******* pada Rabu (9/7/2025), disebutkan bahwa penelepon ternyata menagih utang dari pinjol tertentu. Padahal, pemilik nomor tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun. 

“Emang pinjol bisa masukin nomor kontak darurat tanpa konfirmasi? Aku ditelpon 2x nomor asing, lalu ada WA masuk bilang nomorku dipake buat pengajuan pinjaman. Gak kenal siapa, tapi disuruh bayarin utangnya. Katanya dari Kredit Pintar. Cara hapusnya gimana?” tulis akun itu.  

Lantas, apa yang harus dilakukan jika nomor pribadi jadi kontak darurat untuk pinjol orang lain? 

Pastikan pinjol legal atau ilegal 

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti), Hudiyanto mengatakan, masyarakat perlu memastikan lebih dulu mengenai legalitas pinjol tersebut. 

Menurutnya, terdapat dua langkah yang harus dilakukan jika nomor pribadi menjadi kontak darurat pinjaman online: 

Baca Juga: Nasabah Fintech Meningkat, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Juli 2025 yang Bisa Dipilih

1. Laporkan ke OJK 

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kasus itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Laporkan ke laman Sipasti OJK untuk melaporkan kontak yang bersangkutan (sebagai dasar blokir kontak) dan entitas pinjol tersebut,” kata Hudiyanto ketika dihubungi Kompas.com pada Kamis (10/7/2025).  

Dilansir dari akun resmi Satgas Pasti, berikut cara melaporkan kontak ke laman Sipasti OJK: 

  • Kunjungi laman https://sipasti.ojk.go.id
  • Pada halaman beranda, terdapat bagian “Adukan Entitas Keuangan Ilegal (Investasi/Pinjaman Online Ilegal), setelah itu pilih menu “Buat Laporan Pengaduan”
  • Setelah itu, akan muncul formulir pengaduan yang perlu diisi oleh konsumen. Formulir tersebut mencakup identitas pelapor, informasi entitas yang diadukan, informasi rekening entitas, dan bukti pendukung aduan
  • Setelah seluruh data telah terisi dengan benar, klik tombol “Ajukan Laporan”
  • Akan muncul notifikasi konfirmasi “Apakah Anda yakin untuk melaporkan data ini?” setelah itu, pilih tombol “Ya”
  • Jika laporan berhasil dikirim, akan terdapat notifikasi “Laporan berhasil dikirim”. Setelah itu ada permintaan untuk memeriksa email yang telah didaftarkan dalam formulir
  • Sementara itu, jika laporan telah diterima, maka akan ada email dari Satgas Pasti. 

Tonton: 1.123 Pinjol Ilegal Diblokir TW 1 2025, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April

2. Blokir atau abaikan nomor tersebut

Jika sudah melaporkan kontak ke OJK, Anda bisa langsung memblokir atau mengabaikan nomor yang menelepon.  “Jika dihubungi oleh yang bersangkutan segera blokir atau abaikan,” ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nomor Pribadi Jadi Kontak Darurat Pinjol Orang Lain, Apa yang Harus Dilakukan?"

Selanjutnya: 10 Tokoh Muslim Terkaya di Dunia: Pemilik Fulham Nomor Satu

Menarik Dibaca: Cara Lacak Lokasi Orang dari Akun TikTok Dijamin Aman, Legal dan Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×