Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mengusulkan ammandemen Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pungutan pada pelaku industri jasa keuangan. Usulan ini akan melibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut.
Menurut Rahmat Walujanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, pihaknya telah secara resmi mengusulkan kepada pemerintah agar dilakukan amandemen terhadap PP no 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan. "Usulan tersebut dilayangkan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK tanggal 5 Desember kepada Menteri Keuangan," kata Rahmat dalam keterangan resmi, Rabu (24/12).
Sebelumnya, dalam UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK, mewajibkan pelaku industri jasa keuangan yang mendapatkan manfaat dari sektor jasa keuangan yang disupervisi OJK wajib membayar pungutan. Hasil pungutan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional OJK. Praktek semacam ini dilakukan oleh otoritas semacam OJK di negara lain. UU Pasar Modal sudah terlebih dahulu mewajibkan pembayaran pungutan kepada pelaku pasar modal dan SRO.
Prinsip dasar penggunaan hasil pungutan oleh OJK adalah penetapan konsep 'recycling (pengembalian pungutan ke industri) dengan nilai tambah' dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik, dan pengembangan kapasitas industri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Dlm rangka 'recycling', OJK saat ini sdg membangun Pusat Pelayanan Informasi nasabah keuangan/debitur dan industri agar masyarakat dpt meng-akses data/info ttg profil nasabah keuangan/debitur bank tanpa biaya," ujar Rahmat.
Berdasarkan perhitungan OJK, pungutan akan menambah beban bank sebesar rata-rata 0,01% dari total biaya operasional. Sedangkan manfaat bagi industri dan tingkat keuntungan perbankan Indonesia rata-rata masih jauh lebih tinggi dibanding perbankan di kawasan ASEAN. "Dengan ada amandemen terhadap PP Pungutan, diharapkan pungutan ke industri keuangan dilaksanakan 'in the best interest of the industry' dengan tetap menjaga sustainability APBN tanpa mengganggu operasi OJK," imbuh Rahmat.
Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dlm proses penyusunan amandemen tersebut. "Ini sesuai dengan ketentuan 'rule making rule' dalam Peraturan Dewan komisioner OJK Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan," pungkas Rahmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News